Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan, Partai Pelopor sebagai satu-satunya parpol dari 38 parpol peserta Pemilu 2009 yang tidak memenuhi kuota calon Anggota legislatif (Caleg) perempuan. "Kuota caleg perempuan di Partai Pelopor kurang dari 30 persen yaitu hanya 21 persen," kata anggota KPU Endang Sulastri di Jakarta, Selasa. Dari 99 caleg yang diajukan Partai Pelopor di 67 daerah pemilihan, jumlah caleg perempuannya hanya 21 orang atau sekitar 21 persen. Mengutip ketentuan Undang-Undang, demikian Endang, parpol yang tidak memenuhi kuota caleg perempuan maka parpol itu akan diminta KPU untuk memperbaiki daftar caleg ajuannya itu. "Ada parpol yang saat penempatan caleg perempuan konsisten. Tetapi ada satu atau dua daerah pemilihan tidak dipenuhi," sambung Endang. Endang mengatakan, secara kumulatif 37 parpol telah memenuhi kuota caleg perempuan 30 persen. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia dan Partai Bintang Reformasi menjadi parpol dengan kuota caleg perempuan dia atas ketentuan undang-undang masing-masing 44 persen dan 43 persen. KPU mencatat, total caleg sementara mencapai 14.020 orang, terdiri dari 8.917 caleg laki-laki dan 5.103 caleg perempuan. "Jumlah caleg kemungkinan berubah atau bisa jadi berkurang. Mungkin ada calon yang tidak memenuhi persyaratan," kata Endang. (*)

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008