Surat keputusan sudah dikeluarkan, syarat minimal dan persebaran dukungan pasangan calon perseorangan dalam Pilkada Kota Batu sebanyak 16.452 orang
Kota Batu, Jawa Timur (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Batu 2024 sebanyak 16.452 orang.

Komisioner KPU Kota Batu Divisi SDM Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Marlina di Kota Batu, Jawa Timur, Minggu mengatakan bahwa keputusan tersebut ditetapkan dalam surat Keputusan KPU Kota Batu Nomor 84 Tahun 2024.

"Surat keputusan sudah dikeluarkan, syarat minimal dan persebaran dukungan pasangan calon perseorangan dalam Pilkada Kota Batu sebanyak 16.452 orang," kata Marlina.

Marlina menjelaskan, bakal calon wali kota dan wakil wali kota dari jalur perseorangan yang wajib didukung 16.452 orang tersebut, dari minimal dua kecamatan yang ada di wilayah Kota Batu. Wilayah Kota Batu memiliki sebanyak tiga kecamatan yakni Batu, Bumiaji dan Junrejo.

Menurutnya, syarat minimal wajib didukung 16.452 orang dan minimal tersebar di dua kecamatan tersebut sebagai dasar dalam pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih bagi bakal pasangan calon perseorangan Pilkada Kota Batu.

"Penetapan syarat minimal dukungan tersebut berdasar jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024," ucapnya.

Baca juga: Investasi Kota Batu naik 28,9 persen pada triwulan I

Baca juga: Pj Wali Kota Batu ditunjuk jadi komandan upacara Hari Otoda


Di Kota Batu, pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ada sebanyak 164.516 pemilih dengan sebaran 75.536 pemilih di Kecamatan Batu, 40.835 di Kecamatan Junrejo dan 48.145 di Kecamatan Bumiaji.

Sementara untuk penyusunan DPT dalam Pilkada Kota Batu 2024 masih akan dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. KPU Kota Batu akan melakukan pemutakhiran data pemilih untuk pelaksanaan Pilkada Kota Batu 2024.

"Untuk DPT Pilkada 2024 masih menunggu pemutakhiran data," imbuhnya.

KPU RI telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Dalam ketentuan itu, disebutkan bahwa pada periode 27 Februari-16 November 2024 merupakan masa pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan, dilanjutkan pada 24 April-31 Mei 2024 untuk penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.

Kemudian, 5 Mei-19 Agustus 2024 pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, 31 Mei-23 September 2024 pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dan 24-26 Agustus 2024 pengumuman pendaftaran pasangan calon.

Pada 27-29 Agustus 2024 dilakukan pendaftaran pasangan calon, 27 Agustus-21 September 2024 penelitian persyaratan calon, 22 September 2024 penetapan pasangan calon, 25 September-23 November 2024 pelaksanaan kampanye dan 27 November 2024 pelaksanaan pemungutan suara.

Pada 27 November-16 Desember 2024 penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024