Karimun, Kepri (ANTARA News) - Hingga kini aktivitas penambangan pasir laut di Pulau Babi, Kabupaten Karimun, Kepri, masih tetap berjalan, aparat penegak hukum diminta segera mengambil tindak tegas. "Saya pun dapat informasi bahwa sejak, Rabu (20/8) Sy diam-diam kembali menjalankan aktivitas penambangan pasir laut di pulau Babi," ucap Ketua Fraksi PDIP DPRD Karimun, Jamaluddin di Gedung DPRD Karimun, Selasa. Menurut Jamaluddin, saat ini ada sekitar delapan kapal pengangkut pasir laut sedang antrian menunggu giliran pengisian dari Sy. "Rata-rata kapal tersebut memiliki bobot angkut sekitar 30 ton, saya berharap pihak berwajib segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas penambangan itu," ucapnya Bupati Karimun Nurdin Basirun, Juli lalu mengatakan akan mencabut kembali keenam SIPR tersebut karena para pemilik tidak mampu menjaga amanat yang telah diberikannya. Namun hal itu tidak menjadi halangan bagi Sy untuk tetap menjalankan aktivitasnya. Menurut sumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya, Sy adalah pimpinan CV KM, salah satu dari enam pemilik SIPR di Kabupaten Karimun. Tapi pada kegiatan kali ini dia bertindak tidak mengatasnamakan CV KM, melainkan dengan sengaja meminjam SIPR milik H. Akil. Kemudian kembali melakukan aktivitas sejak, Rabu (20/8). Selama kegiatan tersebut berlangsung diprediksi Sy telah melakukan pengisian terhadap puluhan kapal rata-rata memiliki bobot mati 30 ton. Meski kegiatan Sy sangat berpotensi pada kerusakan lingkungan dan ekosistem di laut, karena aktivitas penambangan mengunakan `mesin penyedot` (alat semi modern). Anehnya kegiatan tersebut bisa berjalan lancar, dan Sy tidak pernah tersentuh hukum. Berdasarkan informasi yang dihimpun luas wilayah laut yang dieksploitasi oleh enam pemilik SIPR itu sebesar 28,314 hektare. Dengan rincian lima hektar berlokasi di Pulau Asam, Pasir panjang dan 20,314 hektare di Pulau Babi, Kecamatan Meral. Tiga hektare di Pulau Rengat, Kecamatan Tanjung Balai Karimun.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008