Jakarta (ANTARA) - PT Pertamina (Persero) menyatakan, harga bahan bakar penerbangan jenis avtur sejak 1 September 2008 telah turun sebesar 15 persen dan berlaku di seluruh Depot Pengisian Pesawat Udara (DPPU) Pertamina. "Jadi, tidak semestinya harga tiket pesawat naik," kata Kepala Komunikasi Pertamina Wisnuntoro di Jakarta, Selasa. Belakangan ini, maskapai penerbangan mengeluhkan tingginya harga avtur, meski harga minyak dunia sudah turun. Akibatnya, maskapai penerbangan nasional memasukkan komponen kenaikan harga bahan bakar ke tiket atau "fuel surcharge" sebagai kompensasi tingginya harga avtur. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008