Jakarta (ANTARA News) - Departemen Keuangan membuka lowongan penerimaan hakim pengadilan khusus pajak, demikian Sekjen Depkeu Mulia Nasution di Jakarta, Rabu. Syarat yang harus dipenuhi peminat antara lain umur sekurang-kurangnya berusia 45 tahun per 1 September 2008, berijazah sarjana, memiliki keahlian bidang perpajakan dan/atau kepabeanan. Peluang terbuka bagi yang pernah/atau masih menduduki jabatan eselon I dan II, berusia maksimal 60 tahun per 1 September 2008, bagi yang pernah menduduki jabatan eselon III berusia maksimal 58 tahun per 1 September 2008 dengan golongan minimal IV/b. Kesempatan juga terbuka bagi yang menduduki jabatan fungsional pemeriksa, penilai dan widyaiswara (bidang perpajakan dan kepabeanan) berusia maksimal 58 tahun per 1 September 2008 dengan golongan minimal IV/c. Mereka yang berminat agar menyampaikan berkas lamaran melalui pos tercatat dalam amplop tertutup yang antara lain berisi surat lamaran ditulis dengan tangan sendiri dan ditujukan kepada Menteri Keuangan. Peserta harus melampirkan daftar riwayat hidup, fotoopi ijazah asli Sarjana (S1), Pasca Sarjana (S2 dan atau S3) yang telah dilegalisasi. Berkas lamaran dikirimkan ke Kepala Biro Sumber Daya Manusia selaku Sekretaris I Panitia Penerimaan Hakim Pengadilan Pajak, Kotak Pos 3013 JKP 10030. Lamaran diterima paling lambat 22 September 2008 (cap pos). Penyampaian secara langsung tidak diperkenankan. Bagi pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi akan diberikan surat panggilan dan Tanda Peserta Ujian (TPU), termasuk didalamnya tercantum waktu dan tempat ujian. Ujian akan dilaksanakan secara bertahap dengan sistem semi gugur yang meliputi Tes Potensi Akademik (TPA), psikotes, wawancara dan tes kesehatan. Bagi mereka yang pernah mengajukan lamaran untuk menjadi hakim Pengadilan Pajak sebelum pengumuman ini diminta untuk mengajukan kembali sesuai persyaratan administrasi yang ditentukan. (*)

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008