Bahkan dengan kompleksitas peperangan modern di masa mendatang, jabatan Wakil Panglima TNI dinilai sangat strategis, katanya
Jakarta (ANTARA) - Pengamat militer dan intelijen, Susaningtyas Kertopati menyebutkan, dihidupkannya kembali jabatan Wakil Panglima TNI melalui Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dinilai efektif kendalikan operasional di tiga matra.

"Dalam sejarah TNI, jabatan Wakil Panglima TNI terbukti cukup efektif mengendalikan operasional ketiga matra, baik satuan tempur TNI AD, TNI AL maupun TNI AU," kata Susaningtyas menanggapi Perpres soal jabatan Wakil Panglima TNI, di Jakarta, Kamis.

Bahkan, lanjut dia, dalam situasi krisis, peran Wakil Panglima TNI sangat signifikan membantu Panglima TNI pada tataran politis dan strategis.

Menurut wanita yang biasa disapa Nuning ini, beberapa negara di dunia juga menganut struktur organisasi militer yang sama pada jabatan Wakil Panglima.

"Bahkan dengan kompleksitas peperangan modern di masa mendatang, jabatan Wakil Panglima TNI dinilai sangat strategis," katanya.

Baca juga: Anggota DPR sebut Wakil Panglima TNI tak munculkan dualisme

Wakil Panglima TNI, ujar Nuning, bertanggung jawab atas pembinaan kekuatan ketiga matra sekaligus interoperabilitas semua kekuatan. Pembinaan utamanya standarisasi kemampuan peperangan yang terintegrasi agar TNI ke depan lebih efektif dan lebih efisien.

"Standarisasi juga pada pembinaan alutsista agar siap siaga 24 jam untuk dikerahkan. Penggelaran alutsista TNI memang menjadi perhatian utama di dalam implementasi Network Warfare Centric sebagaimana kebijakan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto," jelas Nuning.

Dikaitkan implementasi ASEAN Political-Security Community (APSC) untuk seluruh negara anggota ASEAN, kata dia, Wakil Panglima TNI dapat juga melaksanakan pembinaan kekuatan TNI memenuhi standar kualifikasi kerja sama internasional.

Kemampuan operasional dan diplomasi TNI dalam berbagai operasi militer di bawah bendera ASEAN dan PBB juga menjadi tanggung jawab Wakil Panglima TNI.

Baca juga: Komisi I: Posisi Wakil Panglima antisipasi lingkungan strategis

"Kemampuan pada tataran internasional ini juga sejalan dengan kebijakan Kementerian Luar Negeri untuk meningkatkan kepemimpinan Indonesia di ASEAN. Banyak kalangan pakar militer dunia menilai pentingnya kemampuan TNI untuk memimpin angkatan bersenjata di kawasan dalam operasi perdamaian dunia," demikian Susaningtyas Kertopati.

Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 66/2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia yang di dalamnya juga mengatur lagi adanya jabatan Wakil Panglima TNI.

Diunduh dari situs resmi Kementerian Sekretariat Negara RI, setneg.go.id, Kamis, jabatan Wakil Panglima TNI disebutkan dalam beberapa pasal, seperti Pasal 13.

Pada Pasal 13 ayat (1) Perpres 66/2019, disebutkan bahwa unsur pimpinan Markas Besar TNI, yakni tertinggi Panglima TNI, kemudian Wakil Panglima TNI.

Disebutkan kembali pada Pasal 14 yang menjabarkan tentang tugas Panglima TNI, yakni pada ayat (3) bahwa Panglima dibantu oleh Wakil Panglima.

Baca juga: Moeldoko: Kepala Staf berkesempatan menjabat Wakil Panglima TNI

Secara lebih jelas, Pasal 15 menyebutkan bahwa Wakil Panglima merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.

Setelah itu, dijabarkan pula tugas-tugas Wakil Panglima TNI, yakni membantu pelaksanaan tugas harian Panglima.

Kemudian, memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan pembinaan kekuatan TNI serta penggunaan kekuatan TNI.

Wakil Panglima TNI juga berkewajiban melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap, serta melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima.

Dalam lampiran disebutkan bahwa yang berhak menduduki posisi Wakil Panglima adalah perwira tinggi (pati) TNI yang berpangkat bintang empat.

Baca juga: Teken Perpres, Jokowi hidupkan jabatan Wakil Panglima TNI

Jabatan Wakil Panglima TNI terakhir kali muncul pada 20 tahun lalu, sebelum dihapus oleh Presiden Ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur melalui keppres tertanggal 20 September 2000.

Orang yang terakhir menduduki jabatan Wakil Panglima TNI adalah Jenderal Fachrul Razi yang kini dipercaya Presiden Jokowi menjabat sebagai Menteri Agama.

Setelah itu, tidak ada lagi jabatan Wakil Panglima TNI meski sudah pernah diusulkan Jenderal Moeldoko saat menjabat Panglima TNI, sampai Presiden Jokowi akhirnya "menghidupkan" kembali dengan Perpres 66/2019.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019