Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi I DPR RI Andreas Pareira mengecam keras Surat Edaran (SE) Bupati Banyumas Nomor 480/2676 tentang Pelayanan Informasi ke Media Massa yang membatasi masyarakat dan pers mendapatkan informasi publik. "Ada kemungkinan Bupati Banyumas Mardjoko mempunyai naluri untuk memimpin secara otoriter," kata Andreas usai diskusi tentang UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Jakarta, Rabu. "Bupati Banyumas kemungkinan ada naluri otoriter. Dia bisa tidak tahu atau pura-pura tidak tahu tentang UU KIP (sehingga menerbitkan SE Bupati Banyumas Nomor 480)," kata Andreas. SE Bupati Banyumas tersebut, katanya, bertentangan dengan UU KIP yang mempunyai filosofi keterbukaan dan transparansi tata pemerintahan. "Secara sosial politik, dia (Bupati Banyumas) akan berhadapan dengan publik yang ingin mencari informasi," kata politisi dari PDI Perjuangan itu. Andreas memprediksikan di masa mendatang Mardjoko tidak akan populer sebagai Bupati Banyumas, apalagi bila akan mencalonkan menjadi bupati kembali. "Dia (Bupati Banyumas) akan terhukum dengan sendirinya oleh masyarakat," tambahnya Sebelumnya, pakar hukum dari Universitas Indonesia (UI) Mas Achmad Santosa menilai Bupati Banyumas H Mardjoko melanggar pasal 28 UUD 1945 karena menghambat kebebasan masyarakat mendapatkan informasi publik lewat Surat Edaran (SE) Bupati Banyumas Nomor 480/2676 tentang Pelayanan Informasi ke Media Massa. "Surat Edaran itu sangat bertentangan dengan pasal 28 UUD 1945. SE itu menghambat hak konstitusional masyarakat mendapatkan informasi. SE itu juga melanggar UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik)," kata Mas Achmad Santosa yang dihubungi dari Jakarta, Minggu (8/6) menanggapi SE Bupati Banyumas. Bahkan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Muhammad Nuh juga menyayangkan Bupati Banyumas Mardjoko mengeluarkan kebijakan tersebut. Meski kebijakan tersebut merupakan wewenang bupati, kata dia, akan tetapi masyarakat agar jangan dipersulit untuk memperoleh informasi publik sesuai dengan UU KIP. "Akan lebih mudah kalau informasi publik dan informasi teknis diserahkan kepada dinas masing-masing. Kalau bupati itu lebih ke arah kebijakan politik," kata Menkominfo usai jumpa pers evaluasi BLT (Bantuan Langsung Tunai) di Jakarta, Jumat (7/6) lalu. Bupati Banyumas, H.Mardjoko menolak dianggap melanggar pasal 28 UUD 1945 karena menghambat kebebasan masyarakat mendapatkan informasi publik lewat Surat Edaran (SE) Bupati Banyumas Nomor 480/2676 tentang Pelayanan Informasi ke Media Massa. "Kita tidak bermaksud menghambat kebebasan masyarakat mendapatkan informasi publik," kata Bupati melalui Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Banyumas, Achmad Supartono di Purwokerto.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008