Gorontalo (ANTARA News) - Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo bertindak tegas jika menemukan adanya oknum yang sengaja mempermainkan harga bahan kebutuhan, menyusul dengan dicabutnya izin usaha dari 10 pemilik toko di daerah tersebut. Humas Pemkot Gorontalo Sutarto, Rabu, mengatakan, setelah melakukan penyegelan kepada dua toko bangunan yang kedapatan menjual harga semen di luar batas toleransi, kini pemerintah mencabut 10 izin usaha para pemilik toko. Sutarto menjelaskan bahwa sebagian toko yang dicabut izin usahanya tersebut, karena menjual minuman keras (Miras) berkadar alkohol sangat tinggi, yang dapat merusak kesehatan. "Pemkot terpaksa mencabut izin usaha para pemilik toko, karena kedapatan menjual miras," kata Sutarto. Menurut dia, sejak awal pemkot sudah meminta kepada pemilik toko untuk tidak menjual miras, sebab di daerah ini ada peraturan daerah (Perda) yang mengaturnya. Salah satu poin yakni melarang bagi penjual miras berdekatan dengan fasilitas umum, seperti sekolah dan tempat ibadah. Dia mengatakan rata-rata toko yang dicabut izin usahanya tersebut, menjual miras berdekatan dengan fasilitas umum, sehingga apapun alasan yang diberikan oleh pemiliknya, pemkot tidak dapat memberikan toleransi. Sementara, awal pekan ini, pemerintah Kota Gorontalo melakukan penyegelan terhadap 2 toko yang menjual bahan bangunan, setelah sebelumnya hanya dilarang untuk membuka usahanya. Sutarto menjelaskan bahwa setelah diketahui menjual bahan bangunan semen sangat tinggi, maka Walikota Gorontalo Adhan Dambea sudah meminta agar izin usaha segera di cabut dan tidak bisa melakukan aktivitas jual beli lagi. Namun, para pemilik toko tersebut, tidak mengindahkan sangsi yang diberikan oleh pemerintah Kota Gorontalo, karena masih melakukan aktivitas jual beli, sehingga terpaksa pemerintah melakukan penyegelan. Dia menambahkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Pemkot Gorontalo tersebut, merupakan suatu kebijakan untuk membantu masyarakat yang selama resah dengan harga yang sering dipermainkan pedagang maupun pemilik toko.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008