Makassar (ANTARA News) - Pemerintah Kota Makassar siap melakukan pemutusan kontrak kerjasama dengan pihak ketiga yang mengelola Pulau Wisata Khayangan. "Dalam perjanjian jelas diatur apabila pengelola menyalahi perjanjian, akan dilakukan pemutusan hubungan dan pengambilalihan pengelolaan Pulau Khayangan," kata Kepala Bagian Hukum Pemkot Makassar Trisnode, Rabu. Ia mengatakan Pemkot Makassar telah melakukan kerjasama pengelolaan Pulau Khayangan dengan PT Putera Putera Nusantara (PPN) pada 2003. Perjanjian kerjasama itu telah mengatur kontribusi yang harus diterima pemerintah kota pada tahun pertama sebesar Rp120 juta per tahun, yang kemudian kontribusi ini akan meningkat 10 persen setiap tahunnya. "Pada dasarnya pelaksanaan perjanjian kerjasama antara pemkot dengan pengelola Pulau Khayangan dalam bentuk bangun guna serah. Yang memiliki kewenangan dalam melakukan penagihan adalah Dinas Pariwisata Kota Makassar," katanya. Sementara itu, Panitia Anggaran DPRD Makassar mendesak eksekutif mengoptimalkan penerimaan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sistem bagi hasil antara Pemkot Makassar dengan pihak ketiga. Anggota Panitia Anggaran DPRD Makassar Zainuddin Zarjimin menyayangkan sikap pemkot yang dinilai belum optimal mengelola sumber pendapatan yang diperoleh dari sistem bagi hasil dengan pihak ketiga. "Pengelolaan Pulau Khayangan yang selama empat tahun terakhir belum memberikan kontribusi yang signifikan bagi pendapatan daerah," katanya. Karena itu, dewan mendesak agar Pemkot Makassar bersikap tegas dalam menindaklanjuti perjanjian kerjasama pengelolaan pulau wisata tersebut. Anggota Komisi A DPRD Makassar Syamsu Rizal meminta pemkot untuk melakukan inventarisasi potensi penerimaan yang dapat diperoleh dari kerjasama pengelolaan obyek dengan pihak ketiga. "Sejauh ini dalam anggaran Pemkot Makassar belum pernah dilaporkan adanya kontribusi yang jelas dari penerimaan di sektor yang melibatkan pihak ketiga," katanya.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008