Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memeriksa anggota Komisi IV DPR, Ganjar Pranowo dalam kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung di Sumatera Selatan. Setelah menjalani pemeriksaan, Ganjar mengatakan dia diperiksa untuk tersangka kasus tersebut, yaitu mantan Ketua Komisi IV Yusuf E. Faishal. Ganjar mengaku ditanya oleh penyidik KPK tentang hal-hal umum terkait alih fungsi hutan lindung di Sumatera Selatan. Dia mengaku tidak ikut dalam setiap kunjungan anggota Komisi IV ke Sumatera Selatan. "Saya tidak ikut karena itu ada tim sendiri," kata Ganjar. Kasus alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan untuk dijadikan pelabuhan Tanjung Apiapi telah menjerat dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Ketua Komisi IV DPR Yusuf E. Faisal dan anggota Komisi IV DPR Sarjan Tahir. Dalam kasus itu, KPK telah menggeledah gedung Masaro yang diduga milik Yusuf E. Faishal dan Departemen Kehutanan. Sebelumnya, terungkap di sidang perkara anggota Komisi IV Al Amien Nur Nasution bahwa sejumlah anggota DPR membagi-bagi uang sedikitnya Rp2,5 miliar terkait proses alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh tim JPU yang diketuai oleh Suwarji menyatakan, Al Amien bersama dua anggota Komisi IVB DPR, Azwar Chesputra dan Sarjan Tahir, mengadakan pertemuan untuk membahas alih fungsi hutan lindung Tanjung Pantai Air Telang di Banyuasin untuk dijadikan pelabuhan Samudera Tanjung Apiapi. Pertemuan yang dilakukan pada Oktober 2006 di lobi hotel Century, Jakarta Selatan itu juga dihadiri oleh Direktur Utama Badan Pengelola dan Pengembangan Kawasan Pelabuhan Tanjung Apiapi (BPTAA)/mantan Sekretaris Daerah Povinsi Sumatera Selatan, Sofyan Rebuin dan calon investor proyek, Chandra Antonio Tan. "Pada pertemuan tersebut Chandra Antonio Tan sebagai calon investor memberikan Mandiri TravelB Cheque (MTC) dalam amplop kepada Azwar Chesputra," ungkap tim JPU dalam surat dakwaan. Namun, menurut tim JPU, MTC itu dikembalikan kepada Chandra karena jumlahnya kurang dari Rp2,5 miliar. Keesokan harinya, Chandra mendatangi Sarjan Tahir di ruang kerjanya di gedung DPR RI dan memberikan MTC senilai Rp2,5 miliar kepada anggota Komisi IV DPR yang kini telah berstatus tersangka. Kemudian, Sarjan Tahir menyerahkan MTC kepada Azwar Chesputra. Setelah itu, Azwar membagikan MTC itu kepada sejumlah anggota Komisi IV. "Antara lain terdakwa Al Amien Nur Nasution menerima sebanyak tiga lembar MTC, masing-masing senilai Rp25 juta," ungkap JPU. Dalam dakwaannya, tim JPU menyatakan pada akhirnya usulan pelepasan kawasan hutan lindung Tanjung Pantai Air Telang disetujui oleh Komisi IV DPR. Ganjar tidak menjawab tegas ketika ditanya apakah dirinya juga menerima uang dalam alih fungsi tersebut. "Kita lagi mencari, dan saya juga mencari bukti-buktinya," kata Ganjar. Menurut dia, seharusnya ada bukti pencairan jika ada sejumlah anggota DPR yang menerima dan mencairkan cek perjalanan dalam kasus alih fungsi hutan lindung tersebut. Selain Ganjar, sejumlah anggota Komisi IV juga menjalani pemeriksaan diB KPK. Mereka adalah Sujud Sirajudin, Indra Oktaviana Maja, Rusnain Yahya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008