Jakarta (ANTARA News) - Meski Jaksa Urip Tri Gunawan sudah divonis 20 tahun penjara bukan berarti kasus BLBI Syamsul Nursalim serta merta bisa dibuka kembali, demikian Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, BD Nainggolan, di Jakarta, Kamis. Menurut dia, kasus BLBI Syamsul Nursalim itu bisa dibuka asalkan ada bukti baru, seperti, yang pernah diungkapkan Jaksa Agung, Hendarman Supandji, yang meminta kasus itu dibuka kembali jika ada bukti baru di dalam pengadilan tipikor. "Maksud bukti baru itu, yakni, jika ada barang bukti dari Syamsul Nursalim," katanya sedangkan vonis terhadap Jaksa Urip Tri Gunawan itu bukan barang bukti karena itu merupakan tindakan pribadi yang menerima uang dari Artalyta Suryani alias Ayin. Di samping itu, ia mengatakan status kepegawaian Jaksa Urip Tri Gunawan, sampai sekarang belum dicabut, atau statusnya saat ini berhenti sementara. "Nanti kalau sudah ada putusan yang inkrah, baru status kepegawaiannya dicabut," katanya. Sebelumnya dilaporkan, Jaksa Urip Tri Gunawan divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Kamis. Majelis Hakim yang diketuai oleh Teguh Hariyanto menyatakan Urip terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang 660 ribu dolar AS dari Artalyta Suryani dan memeras mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Glen Surya Yusuf sebesar Rp1 miliar. Majelis Hakim juga menjatuhkan denda Rp500 juta subsidiair satu tahun kurungan. Urip dijerat dengan pasal 12 B dan 12 E UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan pasal 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008