Yogyakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta meminta kepastian hukum ke KPU Pusat terkait pemilih yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Yogyakarta tetapi tinggal di Kota Yogyakarta. "Kami sudah mendata pemilih yang belum ber-KTP Kota Yogyakarta dan jumlahnya cukup banyak sekitar enam ribu orang, tetapi nama mereka belum kami masukkan dalam daftar pemilih," kata Ketua KPU Kota Yogyakarta Miftahul Alvin di Yogyakarta, Jumat. Menurut Alvin, meski tidak membawa KTP Kota Yogyakarta, pemilih tersebut diperkirakan sudah terdaftar di kota asalnya, seperti mahasiswa yang sedang kuliah. Kepastian hukum terhadap pemilih tersebut merupakan jalan yang bisa ditempuh untuk menekan berkurangnya suara pemilih karena tidak dapat pulang ke daerah asalnya saat pemilihan umum berlangsung. "Tetapi masalahnya adalah, apakah pemilih tersebut sudah memastikan bahwa mereka benar-benar terdaftar di kota asalnya dan KPU di tempat asal kemudian sudah mencoret nama mereka dari daftar pemilih," katanya. Masalah lain yang masih dihadapi KPU Kota Yogyakarta saat melakukan daftar pemilih sementara adalah pemilih yang tidak faktual yaitu sudah pindah tempat tinggal. "Jumlahnya sekitar 50.000 orang, tetapi kami tetap mencatatnya," lanjutnya. Dengan kondisi seperti itu, Alvin menilai perlu sebuah basis data yang terintegrasi secara nasional yang bisa digunakan untuk berbagai keperluan termasuk untuk kepentingan politik disamping kepentingan kependudukan. Berdasarkan survei yang dilakukan Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES), tingkat pendaftaran di Kota Yogyakarta mencapai 94,4 persen dan tertinggi secara nasional. (*)

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008