Jakarta (ANTARA News) - Pimpinan Komisi III DPR (bidang hukum) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka ke publik atas pertimbangan keluarnya SP3 Sjamsul Nursalim. Jika pertimbangannya bermasalah, kata Wakil Ketua Komisi III DPR Maiyasyak Johan, di Jakarta, Jumat, maka SP3 konglomerat itu harus dicabut. Dia menjelaskan bahwa untuk membuka kembali perkara Sjamsul Nursalim, perlu surat keputusan pembatalan SP3. "Sebelum dibuka, kejaksaan harus membatalkan dulu SP3-nya," kata Maiyasyak. Saat ini, lanjut Maiyasyak, masyarakat mempunyai dugaan ada "masalah" dalam keluarnya SP3 Sjamsul Nursalim. "Apa sebenarnya alasan yang dipakai untuk mengeluarkan SP3. Jaksa harus buka secara transparan apa yang menjadi dasarnya," kata Maiyasyak. Jika ternyata memang ada yang ganjil dalam proses keluarnya SP3 tersebut, ujarnya lagi, Kejaksaan harus membatalkannya dan selanjutnya membuka kembali perkara Sjamsul Nursalim. Maiyasyak mengatakan keputusan pengadilan atas Jaksa Urip memang belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Namun, juga cukup pantas kalau diajukan pertanyaan spesifik, sehingga masyarakat mendapatkan penjelasan. Anggota Komisi III, Patrialis Akbar bahkan bersikap lebih keras. Menurut Patrialis, ada hal yang menjadi penyebab Kejaksaan mengeluarkan SP3 atas perkara Sjamsul Nursalim. Pada saat ini terbukti Jaksa Urip yang mengeluarkan SP3 terjerat perkara suap. "Jadi SP3 itu tidak berdiri sendiri. Ada faktor penyebabnya, salah satunya adalah adanya suap terhadap Jaksa Urip," kata Patrialis. Dalam kondisi seperti sekarang, lanjut Patrialis, semestinya kejaksaan terpicu atau bahkan malu, kalau tidak membuka kembali perkara tersebut. "Sebaiknya kejaksaan segera membukanya," kata Patrialis.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008