Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali kalah terkait kasus Partai Republiku Indonesia. Anggota KPU I Gusti Putu Artha, di Jakarta, Jumat mengaku kaget mengetahui keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta tertanggal 4 September 2008. Putusan PT TUN No 162/B/2008/PT.TUN.JKT menyebutkan menolak eksepsi tergugat/pembanding yakni KPU. Juga menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No 110/G/2008/PTUN-JKT tanggal 15 Agustus yang dimohonkan banding. "Kita kaget atas keputusan itu karena sampai detik ini kita punya fakta dan bukti yang sangat kuat bahwa Partai Republiku Indonesia hanya lolos di 14 provinsi dari persyaratan 22 provinsi," kata Putu. Menurut Putu, ia berani menjamin bahwa Partai Republiku tidak lolos verifikasi faktual. KPU telah menyerahkan dokumen berita acara KPU provinsi tentang hasil verifikasi faktual partai tersebut saat persidangan. "Kita punya fakta. Fakta hukum itu telah diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Saya tidak memahami apa argumentasi yang mendasari sehingga disebutkan di sana tidak ada bukti bukti baru," katanya. Ia mengatakan KPU akan membahas masalah ini di rapat pleno. Melalui rapat pleno akan diputuskan apakah KPU mengajukan kasasi atau tidak. Sebelumnya, Partai Republiku mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Partai Republiku mendaftarkan gugatan pada 28 Juli 2008. Permasalahan dalam gugatan ini adalah hasil verifikasi yang dilakukan KPU. Hasil verifikasi oleh KPU, Partai Republiku Indonesia tidak memenuhi syarat faktual di provinsi. Partai Republiku Indonesia dinyatakan memenuhi syarat faktual di 14 provinsi saja. Putusan PTUN Nomor 110/G/2008/PTUN-JKT tertanggal 15 Agustus 2008 berisi menyatakan batal surat tergugat (KPU) Nomor 2446/15/VII/2008 tanggal 28 Juli 2008 tentang hasil verifikasi partai politik peserta pemilu 2009. Selain itu, mewajibkan tergugat KPU untuk mencabut surat tersebut dan mewajibkan KPU membuat surat keputusan baru yang menyatakan Partai Republiku Indonesia sebagai parpol peserta pemilu 2009. Menanggapi putusan PTUN tersebut, KPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. KPU optimis dapat menang karena telah memiliki bukti kuat. Namun, PT TUN menolak eksepsi tergugat dan menguatkan putusan PTUN sebelumnya. Sementara itu, pada Jumat sore pendukung Partai Republiku mendatangi kantor KPU, meminta agar KPU melaksanakan putusan PT TUN. Ketua Pelaksa Harian Partai Republiku Indonesia, Ramses D. Simanjuntak mengatakan akan mendatangi kembali KPU pada Sabtu (6/9). "Keputusan KPU atas Partai Republiku cacat hukum," katanya.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008