Jakarta,  (ANTARA News) - Meski menuai kontroversi dan mendapat penolakan, pemerintah tetap akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mensahkan tanda dua kali dalam surat suara.

Menteri Sekretaris Negara Hatta Radjasa di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin, mengatakan Perppu itu saat ini masih dipersiapkan oleh Menteri Dalam Negeri Mardiyanto dan segera dilaporkan kepada Presiden.

Menurut Hatta, Perppu tersebut merupakan kesimpulan dari rapat koordinasi antara pemerintah dan lembaga-lembaga negara pada akhir Desember 2008 guna mengantisipasi hasil simulasi yang menunjukan tingkat kesalahan menandai surat suara yang mencapai lebih dari 20 persen untuk wilayah DKI Jakarta.

"Karena hasil simulasi itu menunjukan banyak sekali suara tidak sah sampai di atas 20 persen hanya untuk DKI Jakarta yang notabene masyarakatnya lebih cepat menerima sosialisasi, lebih cepat menerima informasi. Bagaimana dengan daerah-daerah lain?" tuturnya.

Hatta menjelaskan, rapat koordinasi pemerintah dan lembaga-lembaga negara menyepakati adanya Perppu untuk mengantisipasi lonjakan surat suara tidak sah pada Pemilu Legislatif 2009.

"Oleh karena itu kita sepakat ada penyempurnaan. Sekarang sedang digodok. Nanti Mendagri yang melaporkan, karena memang begitu kesimpulan pada waktu rapat koordinasi," ujarnya.

Mengenai penolakan beberapa pihak atas rencana Perppu itu, Mensesneg mengatakan pada prinsipnya pemerintah ingin menyelamatkan Pemilu dari ancaman banyaknya suara tidak sah berdasar simulasi yang telah digelar.

"Kalau kita mau membuat semuanya sepakat, itu tidak mungkin. Ada 200 juta rakyat Indonesia ini. Tetapi, kita harus mencari yang terbaik berdasarkan simulasi yang ada. Kita harus menyelamatkan," demikian Hatta.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009