Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah kader Partai Republiku mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Sabtu, meminta agar partai mereka segera diberi nomor urut sebagai partai politik peserta Pemilu 2009 menyusul putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang memenangkan gugatan mereka. "Apalagi yang ditunggu KPU. Kita sudah menang," kata Ketua Pelaksana Harian Partai Republiku Ramses D Simanjuntak. KPU sebelumnya menyatakan Partai Republiku tidak lolos sebagai partai peserta pemilu karena dianggap tidak memenuhi persyaratan memiliki kepengurusan di dua pertiga provinsi Indonesia. Terkait putusan KPU tersebut, Partai Republiku menggugat KPU di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pada 15 Agustus lalu PTUN memutuskan memenangkan gugatan Partai Republiku. Isi putusan PTUN, di antaranya menyatakan batal surat tergugat (KPU) Nomor 2446/15/VII/2008 tanggal 28 Juli 2008 tentang Hasil Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu 2009. PTUN mewajibkan KPU untuk mencabut surat tersebut dan membuat surat keputusan baru yang menyatakan Partai Republiku sebagai Parpol peserta pemilu 2009. Atas putusan PTUN tersebut KPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Namun, PT TUN justru menguatkan putusan PTUN.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008