Boyolali (ANTARA News) - Berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus dugaan korupsi pengadaan buku ajar di Kabupaten Boyolali tahun 2003-2004 senilai Rp8,7 miliar telah memasuki tahap pelengkapan bukti. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Boyolali, Agustin melalui Kasi Intel Hadi Sulanto di Boyolali, Minggu, mengatakan, BAP sudah masuk kategori P-19 atau polres setempat sedang melengkapi barang bukti. Kalau sudah lengkap baru dilimpahkan ke kejaksaan. Hadi Sulanto mengatakan, kelengkapan bukti tersebut di antaranya secara rinci harus disertakan alur penggunaan dana dan siapa saja yang terlibat. Pengembalian berkas memang sudah bolak-balik sampai lima kali karena harus ada bukti yang harus dilengkapi. Kasus korupsi ini bukan kasus biasa sehingga perlu waktu lama untuk menyempurnakan. Menyinggung jumlah tersangka yang terlibat kasus buku ajar di Boyolali, kat dia, sampai saat ini jumlah tersangka sementara masih dua orang, yakni Suparno, mantan Kasubdin TK/SD Boyolali dan Sarwidi, mantan Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Boyolali selaku penanggungjawab proyek. Penuntasan kasus dugaan korupsi buku ajar tahun 2003-2004 di Boyolali terbilang paling lama karena di sejumlah daerah seperti di Sukoharjo kasus yang sama telah memasuki agenda persidangan. Bahkan, di Kabupaten Semarang yang melibatkan kepala daerahnya juga sudah divonis pengadilan negeri setempat. Sebelumnya dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi buku ajar tersebut, polisi telah meminta keterangan sedikitnya 26 saksi yang melibatkan beberapa pejabat dan mantan pejabat. Seorang saksi yang telah dimintai keterangan di antaranya, mantan Bupati Boyolali, Djoko Srijanta. Nilai kerugian atas proyek pengadaan buku ajar sekitar Rp8,7 miliar dari total proyek sekitar Rp18 miliar.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008