Banyuwangi (ANTARA News) - Bupati Banyuwangi, Jawa Timur, Ratna Ani Lestari mempercayakan kepada OCK & Associates yang dipimpin pengacara senior O.C. Kaligis guna melakukan pendampingan hukum menyusul penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dana pengadaan lahan lapangan terbang Blimbingsari tahun anggaran 2006 dan 2007 senilai Rp19,7 milyar. Dihadapan wartawan saat jumpa pers di Pendopo Bupati Banyuwangi, Minggu (7/9), O.C. Kaligis dengan didampingi tim kuasa hukum Bupati Ratna Ani Lestari lainnya, menjelaskan penetapan tersangka kliennya tidak disertai bukti yang cukup. "Karena itu sudah sepatutnya kliennya segera dibebaskan karena tidak didukung bukti-bukti yang kuat," O.C. Kaligis menjelaskan. Bukti-bukti itu lanjut O.C. Kaligis, antara lain pertimbangan Kejaksaan Agung dalam menetapkan status tersangka kliennya didasarkan atas hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2006 dan 2007 yang laporan pertanggungjawabannya telah diterima serta disetujui DPRD setempat. Selain itu, penetapan harga tanah sebagaimana Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) sebesar Rp 10 ribu per meter tidak relevan karena pada saat itu harga jual tanah di sekitar lokasi lapangan terbang Blimbingsari usah mencapai Rp 85 ribu - Rp 100 ribu per meter. Bahkan hasil investigasi timnya saat ini harga tanah di sekitar lokasi lapangan terbang tersebut mencapai antara Rp125 ribu - Rp150 ribu per meter. "Jadi indikasi kemahalan atas harga sebesar Rp19,7 milyar pada tahun 2005 dan 2006 yang mengarah kepada kerugian jelas tidak benar serta mengarah kepada kebohongan publik sehingga sangat merugikan klien kami," papar O.C. Kaligis. Sehubungan dengan kurang cukupnya bukti tersebut, menurut O.C. Kaligis, sudah sepatutnya kliennya (Ratna Ani Lestari) segera dibebaskan dari status sebagai tersangka dalam perkara itu.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008