Pangkalpinang (ANTARA News) - Aparat Kepolisian Daerah Bangka Belitung (Polda Babel) tengah menyelidiki kemungkinan adanya jaringan produsen pil ekstasi di Bangka, setelah aparat menangkap Stevi dan Danial, sipir penjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tuatunu Pangkalpinang. "Kita tengah mengkaji adanya jaringan lain di dalamnya. Apa yang dilakukan Stevi membuat ekstasi secara manual merupakan pertanda adanya aksi serupa untuk produksi lebih besar," kata Direktur Narkoba Polda Babel, AKBP Slamet Wartono, di Pangkalpinang, Senin. Dari Stevi, aparat Polda Babel menemukan alat pembuatan ekstasi sederhana berupa tutup pena, kancing baju dan alat bantu lain dengan kapasitas sekali cetak tiga butir pil. Aparat juga tengah menyelidiki darimana pelaku mendapatkan bahan baku pembuatan ekstasi dan sudah berapa banyak yang diproduksi. Peralatan pembuat ekstasi itu kini sudah dibawa ke laboratorium forensik Polda Sumsel, untuk mengetahui jenis kandungan bahan yang digunakan apakah masuk kategori golongan I atau golongan II. Kedua tersangka nantinya akan diancam melakukan pelanggaran terhadap UU Psikotropika dengan ancaman diatas 15 tahun penjara. Slamet menegaskan, mudahnya membuat ekstasi akan mendorong orang yang ingin mencari uang dengan jalan cepat membuatnya. Untuk itu, ia akan terus melakukan pengembangan terhadap temuan kasus-kasus narkoba dengan menelusuri jaringan pengedarnya. "Kalau terbukti ada yang sampai berani membuat ekstasi, ancaman hukumannya lebih berat. Memproduksi ekstasi merupakan pelanggaran hukum apalagi bagi yang tidak memiliki ijin," ujarnya. Ekstasi itu dijual per butirnya berkisar Rp100.000 hingga Rp150.000, dan banyak dikonsumsi penikmat kehidupan malam di kafe-kafe kota Pangkalpinang dan Bangka. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008