Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Max Moein harus mengakhiri profesinya sebagai anggota Dewan menyusul keluarnya Surat Keputusan (SK) Pemberhentian atas dirinya dari Badan Kehormatan DPR RI. Ketua DPR RI HR Agung Laksono membacakan langsung Keputusan Badan Kehormatan (BK) DPR RI tersebut dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa. Surat pemberhentian itu bernomor 059/KEP/BK/VIII/2008 dan jelas menyatakan Pemberhentian Max Moein, MA, MBA sebagai Anggota DPR RI. Max diduga terlibat kasus pelecehan seksual dengan seorang perempuan yang pernah menjadi staf pribadinya. Kendati kasus itu masih dalam proses penuntasan, Badan Kehormatan DPR telah mengambil langkah cepat memberhentikan yang bersangkutan dari keanggotaan Dewan demi menunjunjung tinggi kode etik anggota. Bagian Pemberitaan Sekretariat Jenderal DPR RI menyebutkan, Surat Keputusan BK DPR RI itu telah disampaikan kepada Pimpinan DPR RI pada 2 September 2008 dengan nomor surat 007/SK-BK/IX/2008 perihal Penyampaian Putusan Perkara Etik Badan Kehormatan DPR RI. Max Moein adalah anggota Komisi XI DPR RI yang membidangi masalah keuangan dan perbankan.(*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008