Semarang (ANTARA News) - DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kubu Abdurrahman Wahid (Gus Dur) Jawa Tengah berencana mencari kejelasan pengakuan terhadap kepengurusan PKB ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat di Jakarta. Untuk keperluan itu, menurut anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah, Ari Pradhanawati, Selasa, KPU Jateng menyatakan kesanggupannya untuk mendampingi DPW PKB kubu Gus Dur Jateng menemui KPU pusat. Ari saat menemui pengurus DPW PKB kubu Gus Dur Jateng di kantor KPU setempat di Semarang mengatakan dirinya mewakili KPU Jateng akan mendampingi pengurus PKB kubu Gus Dur Jateng untuk menemui pimpinan KPU pusat guna mencari kejelasan mengenai konflik PKB. Menurut dia, kesanggupan KPU Jateng ini sebagai niat baik demi kebaikan seluruh warga provinsi ini. Sementara itu, Ketua DPW PKB kubu Gus Dur Jateng KH Yusuf Chudlori menyambut baik niat KPU provinsi ini yang akan mendampingi pengurus PKB untuk menemui KPU pusat di Jakarta. Ia menyatakan kekecewaannya terhadap anggota KPU Jateng karena tidak lengkap saat menemui perwakilan PKB kubu Gus Dur yang menggelar aksi di kantor KPU Jateng. Padahal, kata dia, jika seluruh anggota KPU Jateng dapat menemui perwakilan PKB ini, akan segera diperoleh keputusan tentang konflik PKB. "Kami memohon kearifan KPU Jateng dalam mengatasi masalah ini. KPU jangan lari dari masalah dengan melempar masalah ini ke KPU pusat," katanya. Slamet Sudjono anggota KPU Jateng yang juga hadir dalam pertemuan tersebut mengatakan keputusan KPU Jateng yang mengakui kepengurusan DPW PKB kubu Muhaimin Iskandar telah sesuai prosedur. Ia menjelaskan prosedur itu ditempuh melalui klarifikasi yang dilakukan kepada KPU pusat dan Departemen Hukum dan HAM. Usai memperoleh jawaban dan kesanggupan KPU Jateng yang akan mendampingi pengurus PKB kubu Gus Dur Jateng untuk menemui pimpinan KPU pusat, ratusan kader PKB yang dikomando KH Yusuf Chudlori dan Wakil Ketua Dewan Syuro DPW PKB Jateng Syamsul Ma`arif meninggalkan kantor KPU Jateng setelah buka puasa bersama.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008