Jakarta, (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai 400 lembar cek perjalanan ke anggota DPR terkait dugaan suap seusai pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI). "Dari PPATK itu, tim pengaduan masyarakat telah melakukan pengumpulan data ditambah nanti penelusuran-penelusuran," kata Ketua KPK, Antasari Azhar, di sela-sela acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan KPK, di Jakarta, Rabu. Ketua KPK mengatakan bahwa pada saatnya nanti, hasil penelusuran itu jika berindikasi ada tindak pidana, maka akan ditingkatkan ke penyelidikan. Ia mengatakan untuk sementara ini, isi dari laporan PPATK itu tidak bisa dikonsumsi publik dahulu karena harus dipelajari KPK terlebih dahulu. "Kemarin kami sudah menerima dari PPATK memang laporan tentang itu, tapi isinya untuk sementara konsumsi KPK dulu," katanya. Sebelumnya dilaporkan, PPATK menemukan sekitar 400 lembar cek perjalanan terkait dugaan suap seusai pemilihan Deputi Gubernur BI, Miranda Goeltom Dana itu diduga mengalir ke anggota Komisi IX/Perbankan dan Keuangan DPR periode 1999-2004.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008