Bandarlampung, 12/9 (ANTARA) - Rhino Protection Unit (RPU) di Lampung mendesak aparat kepolisian dan jajaran penegak hukum untuk tidak lagi memberikan toleransi kepada pelaku perburuan satwa liar dan langka yang dilindungi di daerah itu. Menurut staf RPU yang bertugas di Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Hartato, di Bandarlampung, Jumat, perburuan satwa liar dan langka itu, seperti gajah, harimau dan badak, ditengarai masih terus berlangsung. "Sejumlah kasus perburuan liar itu masih terus ditangani Tim RPU, Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Lampung, maupun Balai TNWK di Lampung Timur, serta Balai TN Bukit Barisan Selatan (TNBBS) di Lampung Barat dan Tanggamus (Lampung) maupun Bengkulu Selatan," katanya. RPU merupakan unit proteksi badak liar yang bertugas di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Taman Nasional Way Kambas (TNWK) dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). Hartato merincikan kasus-kasus perburuan liar yang ditangani di TNWK itu, diantaranya para pelaku diduga masih berkeliaran secara bebas, ditengarai pula keterlibatan sejumlah oknum aparat di dalamnya. Sejumlah warga di sekitar kawasan hutan itu diduga pula dilibatkan oleh komplotan pemburu liar sebagai penunjuk jalan di dalam hutan seluas 130.00 ha itu. "Kalau perburuan tradisional justru warga sekitar hutan yang umumnya menjadi pelakunya, tapi komplotan pemburu berjaringan luas dan bermodal kuat serta peralatan lengkap, biasanya menggunakan warga lokal sebagai penunjuk jalannya," ujar Hartato pula. Sejumlah kasus perburuan liar itu di kawasan TNWK, menurut Koordinator Polhut setempat, Bustami, berhasil diungkapkan dan diproses secara hukum para pelakunya. Namun tidak sedikit pelaku yang berhasil kabur atau melarikan diri serta terus berkeliaran untuk melakukan perburuan lagi. "Kami selalu berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di sini dan bekerjasama pula dengan LSM termasuk RPU serta warga masyarakat, untuk dapat memburu dan membekuk pelaku perburuan liar itu," kata Bustami pula. Dia mengingatkan pelaku perburuan liar itu dapat diancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta sesuai UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Bukan hanya pelaku perburuan, tapi juga orang yang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati, termasuk bagian tubuhnya, diancam dengan hukuman berat. Perburuan liar masih menjadi ancaman kelestarian sejumlah satwa langka dilindungi di kawasan hutan di Lampung.(*)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008