Surabaya (ANTARA News) - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur hingga kini belum menerima izin presiden untuk memeriksa Bupati Situbondo dr Ismunarso sebagai saksi dalam kasus raibnya dana Kas Daerah (Kasda) 2005 senilai Rp43,75 miliar. "Sampai hari ini, izin presiden itu belum ada di meja saya," kata Kasat Pidkor Ditreskrim Polda Jatim AKBP I Nyoman Komin kepada ANTARA di Surabaya, Jumat. Ia mengemukakan hal itu menanggapi pernyataan Kabareskrim Polri Komjen Pol Bambang Hendarso Danuri di Jakarta (10/9) bahwa presiden telah mengizinkan pemeriksaan Bupati Situbondo sebagai saksi dalam kasus raibnya Kasda APBD Situbondo. "Izin memeriksa Bupati Situbondo sudah turun dan Mabes Polri tinggal mengirim surat izin itu ke Polda Jatim," kata Bambang Hendarso yang kini menjadi calon tunggal Kapolri yang diajukan presiden ke DPR RI itu. Menurut AKBP Nyoman Komin, Polda Jatim telah memeriksa Ismunarso sebagai saksi tanpa izin preseiden, karena mengacu pada pasal 36 ayat 2 Undang-Undang 3/2004 tentang Pemerintah Daerah. "Dalam UU itu, penyidik bisa memeriksa bupati/wali kota tanpa izin dari presiden, jika surat permohonan yang diajukan tidak kunjung terbalas selama 60 hari sejak diterima Sekretariat Negara (Setneg)," katanya. Namun, katanya, pihaknya akan segera mengajukan izin ke presiden untuk memeriksa Ismunarso sebagai tersangka dalam kasus yang sama. "Sebagai saksi, kami masih akan memeriksa Bupati Situbondo yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Situbondo itu untuk kedua kalinya. Beliau berjanji datang ke Mapolda Jatim pada Sabtu (13/9)," katanya. Sebelumnya, Bupati Situbondo sudah diperiksa penyidik Polda Jatim pada Senin (8/9) pukul 16.32 WIB hingga pukul 23.00 WIB, namun penyidikan dinyatakan belum selesai. Dalam penyidikan itu, Ismunarso ditanya tentang tindak pidana yang dilakukan empat tersangka, sedangkan kasus itu menyeret delapan tersangka, sehingga Ismunarso belum diperiksa tentang keterangan empat tersangka lainnya. Delapan tersangka yang ditetapkan berasal dari tiga kelompok yakni kelompok PT Sentra Arta Utama, BNI, dan Pemkab Situbondo. Tersangka dari kelompok PT SAU adalah Nur Setiadi Pamungkas, Ichwansyah (PT SAU), dan Endar Yuni (PT SAU). Sementara itu, tersangka dari kelompok BNI adalah Darwin Siregar dan Amsar Bastian (keduanya mantan Kepala Cabang atau Kacab BNI Situbondo), serta Alfia Rahman (Asisten Marketing). Untuk tersangka dari kelompok Pemkab Situbondo adalah Kabag Keuangan Pemkab Situbondo I Nengah Suwarnata dan Bendahara Umum Daerah Hj Djulianingsih. Dana yang raib itu bersumber dari Silpa (sisa lebih penggunaan anggaran) 2005 itu disimpan di BNI Situbondo, kemudian mantan Kacab BNI Situbondo Darwin Siregar memberi saran kepada Bupati Situbondo Ismunarso untuk memanfaatkan dana Kasda di BNI guna investasi. Setelah beberapa kali rapat, bupati akhirnya mengeluarkan surat kuasa kepada Darwin Siregar yang ditindaklanjuti Darwin Siregar dengan mengeluarkan surat kuasa kepada Kabag Keuangan Pemkab Situbondo I Nengah Suwarnata, sehingga terjadilah beberapa kali transfer uang dari BNI ke PT SAU. Dana yang sudah keluar itu akhirnya ditindaklanjuti melalui MoU (nota kesepahaman) antara BNI dengan PT SAU untuk investasi batubara di masa Darwin Siregar dan investasi valas di masa Amsar Bastian. Dalam MoU itu, terhimpun dana Kasda yang jumlah keseluruhan mencapai Rp86,93 miliar. Namun, Kacab BNI Situbondo pengganti Amsar Bastian terlihat kaget mendapati dana Kasda di BNI tampak kosong, sehingga dia melapor ke Polres Situbondo dan akhirnya diketahui ada Rp42,34 miliar yang dikembalikan, sedang Rp43,75 miliar sudah raib.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008