Jakarta, (ANTARA News) - Seorang anggota Komisi IV DPR, Cepy Triprakoso Wartono mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu tidak mendatangi gedung KPK hingga Jumat malam untuk diperiksa tentang dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Juru bicara KPK, Johan Budi membenarkan Cepy tidak memenuhi panggilan KPK. "KPK belum menerima keterangan tentang ketidakhadiran yang bersangkutan," kata Johan ketika diminta konfirmasi oleh wartawan. Dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung di Sumatera Selatan telah menjerat dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Ketua Komisi IV DPR Yusuf E. Faishal dan anggota Komisi IV DPR Sarjan Tahir. Sebelumnya terungkap dalam persidangan perkara anggota DPR Al Amin Nur Nasution telah terjadi pertemuan antara sejumlah anggota DPR dan pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Al Amin bersama dua anggota Komisi IVB DPR, Azwar Chesputra dan Sarjan Tahir, hadir dalam pertemuan itu, untuk membahas alih fungsi hutan lindung Tanjung Pantai Air Telang di Banyuasin untuk dijadikan pelabuhan Samudera Tanjung Apiapi. Pertemuan yang dilakukan pada Oktober 2006 di lobi hotel Century, Jakarta Selatan itu juga dihadiri oleh Direktur Utama Badan Pengelola dan Pengembangan Kawasan Pelabuhan Tanjung Apiapi (BPTAA)/mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Sofyan Rebuin dan calon investor proyek, Chandra Antonio Tan. "Pada pertemuan tersebut Chandra Antonio Tan sebagai calon investor memberikan Mandiri Travel Cheque (MTC) dalam amplop kepada Azwar Chesputra," ungkap tim JPU dalam surat dakwaan. Namun, menurut tim JPU, MTC itu dikembalikan kepada Chandra karena jumlahnya kurang dari Rp2,5 miliar. Keesokan harinya, Chandra mendatangi Sarjan Tahir di ruang kerjanya di gedung DPR RI dan memberikan MTC senilai Rp2,5 miliar kepada anggota Komisi IV DPR yang kini telah berstatus tersangka. Kemudian, Sarjan Tahir menyerahkan MTC kepada Azwar Chesputra. Setelah itu, Azwar membagikan MTC itu kepada sejumlah anggota Komisi IV. "Antara lain terdakwa Al Amin Nur Nasution menerima sebanyak tiga lembar MTC, masing-masing senilai Rp25 juta," ungkap JPU. Dalam dakwaannya, tim JPU menyatakan, pada akhirnya usulan pelepasan kawasan hutan lindung Tanjung Pantai Air Telang disetujui oleh Komisi IV DPR.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008