Kudus (ANTARA News) - Empat pelajar putri dari Kecamatan Juwana, Pati, Jateng yang menamakan diri "Geng Nero", dituntut hukuman dua tahun enam bulan penjara, karena terlibat dalam penganiayaan. Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Jumat (12/9), dengan materi pembacaan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahrizal Syakur dan Indah Kurnianingsih. "Keempat terdakwa masing-masing Tk, Yk, Rt dan My terbukti melakukan penganiayaan," kata Syakur. Ia mengatakan, keempat remaja putri itu dijerat dengan pasal 80 UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Anak dan subsider Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan. Selain itu, kata dia, hal yang memberatkan yakni telah merugikan orang lain, sedangkan hal yang meringankan, keempat remaja putri tersebut berperilaku sopan selama persidangan, tidak mempersulit jalannya persidangan serta baru pertama kali menjalani sidang. Untuk itu, JPU meminta kepada Hakim Tunggal yang menyidangkan perkara tersebut, Rudi Kindarto untuk menerima tuntutan tersebut, karena fakta-fakta dalam persidangan sudah terbukti. Sementara itu, Kuasa Hukum "Geng Nero" dari Biro Bantuan Hukum Konggres Advokat Indonesia (BBH KAI), Sarkono, mengaku keberatan dengan tuntutan tersebut. Menurut dia, tuntutan Jaksa terlalu tinggi, selain itu jaksa juga tidak bisa membuktikan dakwaan pasal 170 KUHP. Ia menambahkan untuk anak-anak ada Undang-Undang sendiri, seharusnya Undang-undang tentang Perlindungan Anak tidak dikesampingkan. "Dalam perkara ini anak-anak justru dimasukkan dalam tindak pidana umum," keluhnya. Pada agenda sidang Jumat (19/9) mendatang, Sarkono, akan mengajukan pembelaan (pledoi).(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008