Jakarta (ANTARA News) - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Prijanto menegaskan bahwa penjualan daging sisa makanan hotel melanggar aturan dan meminta masyarakat untuk membantu pengawasan terhadap praktik kecurangan seperti itu. "Kalau dikaitkan dengan aturan, itu kena," kata Wagub di Balaikota Jakarta, Jumat. Pengawasan dari Pemprov DKI diakui Prijanto masih sangat kurang karena keterbatasan jumlah aparat sehingga ia mengharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif untuk memonitor hal-hal yang dapat merugikan khalayak ramai. "Kita juga ingin meminta bantuan masyarakat untuk memonitor itu. Jadi ada semacam wajib lapor terhadap hal-hal yang mencurigakan atau kegiatan tetangganya yang mencurigakan," kata Wagub. Pada hari Kamis (11/9), Sudin Peternakan dan Perikanan Pemerintah Kota Jakarta Barat menggerebek rumah Darno di Jalan Peternakan I RT 04/07, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat dan menemukan pria tersebut melakukan pengolahan daging kadaluarsa sisa hotel dan restoran menjadi makanan jadi untuk dijual kembali ke rumah makan dan pasar. Wagub menyebut bahwa kekurangan tenaga pengawasan membuat Pemprov DKI seringkali terlambat melakukan penanganan hal seperti daging sisa tersebut. "Jadi kalau sekarang kita tidak tau ada daging glonggongan, celeng atau daging busuk beredar, itu karena keterbatasan aparat Pemda untuk bisa mengawasi seluruh kegiatan warga. Makanya dibentuk RT, RW, PKK, Karang Taruna, itu yang jadi andalan kita," paparnya. Pengawasan masyarakat sekitar disebutnya penting untuk mencegah kejadian seperti itu merugikan konsumen. Sementara mengenai pengawasan dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Wagub menyebut bahwa sudah dilakukan yakni dengan pengeluaran ijin usaha, namun ia mengaku memang masih ada kasus yang terlewat dari pengawasan. "Bayangkan Jakarta yang begitu luas. Orang tidak akan mengira. Tapi aturan untuk menjerat perbuatan seperti itu kan sudah ada," tegasnya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008