Surabaya (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Abdul Hafiz Anshary, Sabtu, memimpin uji seleksi 10 calon anggota KPU Jawa Timur. Sebagian dari 10 calon anggota KPU Jatim itu akan menggantikan lima anggota KPU Jatim sekarang yang masa jabatannya akan berakhir pada 23-24 September 2008. Di sela-sela uji seleksi tahap akhir itu, Hafiz Anshary menilai 10 calon yang memasuki tahap akhir merupakan orang yang masuk kategori bagus. "Semuanya lolos dan diterima, tapi kami melakukan seleksi untuk menentukan rangking, karena hanya lima orang akan dilantik, sedang lima orang lainnya sebagai cadangan," katanya. Kelima anggota cadangan itu, katanya, akan mengisi kursi secara berurutan mulai nomer 6 hingga 10 bila ada anggota KPU terpilih yang berhalangan, seperti anggota KPU Jatim tercatat dua orang yang sebelumnya cadangan (Arief B dan Yayuk W). "Jadi, kalau ada PAW (Pergantian Antar Waktu), maka nomer 6 akan menggantikan dan seterusnya, tanpa fit and proper test lagi," katanya. Tentang materi seleksi tahap akhir, ia mengatakan mereka akan diuji tentang pengetahuan umum yang meliputi UU Pemilu dan tugas anggota KPU serta UU terkait. "Mereka juga akan diwawancarai tentang motivasi yang mendasari, seperti integritas, tanggungjawab, komitmen, dan cara kerja dalam tim, termasuk cara beradaptasi," katanya. Selain itu, mereka juga diuji kemampuan beroganisasi, kepemimpinan, dan metode pemecahan masalah, misalnya bila ada konflik internal KPU atau konflik parpol, apakah dia memihak kelompok atau tidak. Ke-10 calon anggota KPU Jatim itu merupakan hasil penyaringan dari 249 pendaftar yang akhirnya tercatat 130 pendaftar yang mengembalikan formulir. Dari 130 pendaftar akhirnya 126 orang yang memenuhi persyaratan administratif, kemudian dilakukan tes tulis yang menghasilkan 20 calon. Ke-20 calon yang terpilih akhirnya dilakukan res psikologis dan wawancara untuk memilih 10 orang yang mengikuti tes tahap akhir dengan penguji dari tim KPU Pusat.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008