Medan (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diduga melakukan kesalahan dalam penerapan hukum ketika menyidangkan sengketa antara PT Tempo Inti Media Tbk dengan pihak Asian Agri Group karena lebih mengutamakan Kitab Undang-undang Hukum Perdata dari pada UU 40/1999 tentang Pers. "Akibatnya PT Tempo Inti Media Tbk kalah dan harus meminta maaf kepada pihak Asian Agri Group," kata praktisi hukum, Julheri Sinaga, SH di Medan, Sabtu, ketika diminta komentarnya mengenai kasus tempo tersebut. Menurut dia, untuk kalangan jurnalistik seharusnya diberlakukan UU 40/1999 tentang Pers ketentuan khusus yang mengatur profesi di bidang pemberitaan. Dalam perdata atau pidana, terdapat asas hukum "Lex specialis derogat leg generalis" atau yang berarti peraturan atau UU yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan atau UU yang umum. Dengan adanya UU 40/1999 tentang Pers, maka pengadilan harus menyampingkan KUH Perdata atau KUH Pidana selaku peraturan umum. "Kecuali UU Pers itu tidak ada, baru ketentuan umum diberlakukan," katanya. Lagipula dalam UU 40/1999 tentang Pers tersebut sebenarnya juga ada ketentuan sanksi sebagaimana yang terkandung dalam KUH Perdata atau KUH Pidana, tambahnya. Menurut catatan, PN Jakarta Pusat memerintahkan PT Tempo Inti Media Tbk meminta maaf secara terbuka melalui tiga media massa nasional kepada pihak Asian Agri Group, terkait dengan perkara pemberitaan mengenai dugaan penggelapan pajak. Selain itu, PN Jakarta Pusat juga memerintahkan PT Tempo Inti Media Tbk untuk membayar ganti rugi sebesar Rp50 juta.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008