Samarinda,(ANTARA News)- Limbah minyak dari penambangan batu bara milik PT. Lana Harita Indonesia (LHI) mencemari sebagian lahan warga di Desa Tanah Datar, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Manager Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup PT. LHI, Medan Rante Tanu, saat ditanya oleh wartawan di Samarinda, mengakui bahwa pencemaran itu akibat meluapnya hulu Sungai Karang Mumus sehingga minyak yang ditampung di dalam tanggul tumpah ke sungai. "Kami mengakui, memang ada pencemaran yang terjadi akibat luapan sungai sehingga minyak yang ada di tanggul tercampur air," ujar Medan Rante Tanu, Sabtu. Menurut dia, PT. LHI telah melakukan upaya termasuk memberi ganti rugi pada lahan warga yang rusak akibat pencemaran itu. Pihak manajemen telah mengupayakan mengganti lahan yang diduga tercemar serta menyemprot minyak yang masih menempel di rumput agar mencair. Luapan minyak dari tanggul milik PT. LHI itu terjadi pada pit (lokasi tambang) 59 Tanah Datar, 21 Agustus 2008. Pihak LHI mengemukakan telah berupaya agar minyak hasil rembesan penambangan itu tidak mencemari lahan warga, namun curah hujan yang cukup tinggi membuat air sungai langsung meluap sehingga minyak itu tumpah. "Jika ada masyarakat yang merasa dirugikan, kami siap menanggung termasuk menggantinya secara wajar, yaitu mengganti lahan yang yang benar-benar tercemar," katanya. Ia menjelaskan bahwa hanya sebagian kecil minyak yang tersisa akibat terbawa air saat hujan, sisanya berhasil dikumpulkan perusahaan mencapai empat drum. PT. LHI yang mengantongi izin Perjanjian Karya Pengusahaan Batubara (PKP2B) dari pemerintah untuk menambang batubara di area seluas 21.270 hektar di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara itu. Sebelumnya, beberapa warga Tanah Datar Kabupaten Kutai Kartanegara mengeluhkan rusaknya lahan dan air bersih akibat limbah minyak bumi dari kegiatan penambangan batu bara PT. LHI.(*)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008