Brisbane, (ANTARA News) - Departemen Luar Negeri dan Perdagangan (DFAT) Australia membenarkan lima warganya memasuki wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan ditahan di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua. Australian Broadcasting Corporation (ABC), Minggu, melaporkan, kelima warga Australia, termasuk dua orang perempuan, tiba di Merauke dengan pesawat kecil pada Jumat pagi (12/9). DFAT seperti dikutip ABC menyebutkan penahanan kelima warga Australia itu disebabkan mereka tidak mengantongi izin terbang, keamanan maupun izin imigrasi. Mereka masih berada dalam pengawasan pihak berwenang Indonesia di sebuah hotel sambil menunggu persetujuan izin-izin yang diperlukan. Kedutaan Besar Australia di Jakarta memberi bantuan kekonsuleran kepada lima warganya yang terbang ke Provinsi Papua dari Pulau Horn di lepas pantai Cape York itu.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008