Jakarta, (ANTARA News) - Fraksi PDIP dan Fraksi PDS DPR menyatakan penolakannya terhadap rencana DPR mengesahkan RUU Pornografi (RUUP) yang mereka nilai sarat dengan substansi yang bermasalah serta telah ditolak masyarakat di sejumlah daerah seperti Bali dan Papua. Dalam konferensi pers di ruang wartawan DPR Jakarta, Senin, anggota FPDIP Agung Sasongko mengatakan bahwa penolakan terhadap RUU itu datang dari banyak elemen masyakat , diantaranya melalui hasil uji petik RUUP di tiga daerah, Kalsel, Maluku dan Sulsel. "Mundurnya FPDIP dan FPDS dari pembahasan di tingkat pansus adalah juga fragmentasi dari penolakan terhadap RUU ini," ujar Sasongko yang juga juga salah satu unsur pimpinan di Pansus RUUP. Dikatakannya pula, proses pembahasan RUUP telah menyalahi prosedur dalam tata tertib pembahasan UU di DPR, dimana proses konsultasi, sosialisasi dan partisipasi publik tidak serius disertakan dalam RUUP itu. Azas kenusantaraan seperti diatur dalam UU No 10/2004 tentang tata cara pembuatan UU juga tidak terpenuhi karena masyarakat Bali, Sulut, NTT dan Papua telah jelas menolaknya. Sementara itu, anggota FPDS Tiurlan Hutagaol menyatakan bahwa fraksinya telah berkirim surat kepada Ketua DPR Agung Laksono terkait penarikan dirinya dari keanggotaan di Pansus RUUP serta memutuskan menolak melanjutkan pembahasan RUU itu menjadi UU. "FPDS telah menerima banyak aspirasi dari berbagai elemen masyarakat mengenai penolakan RUU ini," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008