Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah wakil rakyat dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Senin, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengammbil alih penanganan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dalam pernyataan bersama di Jakarta, Senin, mereka menyatakan tidak ada alasan bagi KPK menunda pengambilalihan kasus BLBI. Anggota DPD Marwan Batubara menyatakan, putusan pengadilan atas perkara jaksa Urip Tri Gunawan menunjukkan penyelesaian BLBI oleh kejaksaan mengandung banyak masalah. Selain itu, sambung Marwan, berbagai laporan dan studi menyimpulkan bawha kasus BLBI telah merugikan negara ratusan triliun rupiah. "Jadi ada alasan mendesak untuk mengambil alih kasus BLBI," kata Marwan di Jakarta, Senin. Dia membantah gerakan sejumlah anggota DPR dan DPD itu mengandung kepentingan bisnis dan politis atau telah dibayai orang lain. "Semua ini atas biaya sendiri," tandas Marwan. Beberapa anggota DPD dan DPR mendatangi gedung KPK untuk membicarakan kemungkinan pengambilalihan kasus BLBI dengan pimpinan KPK. Mereka lalu mengeluarkan peryataan sikap bersama. Anggota DPR yang ikut dalam gerakan itu adalah Soeripto, Ade Daud Nasution, Dradjad Wibowo, Ami Taher, Effendi Choiri dan Abdullah Azwar Anas. Sedangkan anggota DPD yang ikut adalah Marwan Batubara, Rusli Rachman, Benyamin Bura, I Wayan Sudirta, Benny Horas Panjaitan, Abdul Muhyi Abidin, Frans X. Assan, Aryanti Baramuli Putri, Nurmawati Bantilan, Marwan Aidid dan Tonny Tesar. Selain itu, tercatat juga nama mantan Ketua MPR Amien Rais, pakar hukum pidana Romli Atmasasmita, praktisi hukum Bambang Wijojanto, dan peneliti Indonesia Corruption Watch Febridiansyah serta beberapa aktivis lainnya. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008