Batam (ANTARA News) - Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Batam kembali menggagalkan ekspor 5.540 ton granit dan pasir ke Singapura, yang tidak disertai dokumen lengkap seperti yang dipersyaratkan. Granit dan pasir yang digagalkan ekspornya itu diperoleh dari hasil tangkapan patroli Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Batam pada Sabtu (13/9) malam dan Minggu (14/9) pagi terhadap empat kapal milik perusahaan perkapalan di Singapura, kata Komandan Lanal Batam Kolonel Laut (E) M Faisal di Perairan Batam, Senin. Nilai kerugian negara yang dapat dicegah dari penggagalan ekspor itu sekitar Rp35 miliar. Pada Sabtu (13/9) TNI AL berhasil menangkap dua kapal milik Samwoh Exploration Singapura yakni TBB Keasin dan TKB Profit 2101 di perairan utara Pulau Tolop. Dua kapal yang masing-masing berbendera Mongolia dan Singapura itu kedapatan membawa batu granit sebanyak 2.688 ton dari Tanjung Balai Karimun ke Pasir Ris Singapura. Selain itu kapal yang dinahkodai Basari itu tidak dilengkapi dengan dokumen resmi seperti buku harian kapal, buku sijil, certificate of class, agreement crew dan oil record book. Demikian juga dengan TK Profit 2101 yang tidak dilengkapi stability book (untuk mengetahui muatan kapal), PPKA asli yang wajib dimiliki kapal ekspor, surat bukti setor pajak daerah dan surat pendaftaran kapal di Dinas Pertambangan dan Energi setempat, tutur Faisal. Pelanggaran yang sama juga dilakukan oleh dua kapal milik Sea Shore Marine Pte Ltd Singapura yakni TBB Sea Shore 7 dan TKB BHS 236 yang tertangkap di Perairan Barat Pulau Nipah yang sedang mengangkut batu granit dari Tanjung Balai Karimun ke Pasir Tuas Singapura, pada Minggu (14/9) pagi. Batu granit yang dibawa kapal dengan nahkoda Ramli itu tercatat 2.852 ton. Ia menambahkan berdasarkan hasil penangkapan beberapa "tug boat" yang beroperasi di jalur pelayaran RI menuju Singapura dan Thailand ada indikasi mereka menggunakan dokumen palsu. Dicontohkannya, dokumen TBB Sea Shore 7 terdapat Surat Ijin Pertambangan atas nama PTB Wira Penta Kencana, tetapi dalam manifest pemberitahuan ekspor barang itu diberikan kepada PTB Aneka Minning Sukses, tanpa sepengetahuan pemda setempat dimana batu granit itu berasal. "Dengan kata lain peralihan surat ijin pertambangan tersebut tidak ada," ungkap Faisal. Tidak itu saja, beberapa pelaku ekspor juga kerap tidak dilengkapi dokumen pajak hasil tambang batu granit ekspor. "Mereka terkesan tidak peduli dengan kelengkapan dokumen itu. Jadi, kalau tidak ketahuan ya mereka tidak akan bayar pajak. Tetapi kalau tertangkap mereka baru bayar pajak padahal setiap bulan mereka bisa melakukan 3 hingga 4 trip. Bayangkan berapa kerugian yang dialami negara," katanya. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008