Brisbane (ANTARA News) - Tiga nelayan Indonesia memenangkan kasus mereka di Pengadilan Tinggi Darwin setelah hakim pengadilan tidak menemukan bukti yang menguatkan tuduhan jaksa penuntut umum bahwa nelayan itu menangkap tripang di perairan utara Australia. "Kita menyambut baik keputusan hakim Jumat lalu (12/9) . Jalannya persidangan sangat fair dan keputusan pengadilan bagi ketiga nelayan kita ini membuktikan ketidakbersalahan mereka," kata Konsul RI Darwin Harbangan Napitupulu kepada ANTARA News yang menghubungi dari Brisbane, Senin. Ketiga nelayan yang dibebaskan hakim Pengadilan Tinggi Darwin, Australia Utara, itu adalah Cecep Sulaiman, Bogas, dan Fikar. Mereka adalah awak kapal "Sri Rezeki" yang ditangkap April lalu. Ia mengatakan, argumentasi tim pembela para nelayan dari Lembaga Bantuan Hukum Northern Territory sangat kuat karena memang tidak ditemukan tripang di atas perahu mereka saat ditangkap aparat keamanan Australia. Selain itu, dalam persidangan yang berlangsung dari Rabu hingga Jumat lalu itu, argumentasi jaksa penuntut umum tidak mampu meyakinkan hakim seperti apa dan bagaimana tripang dalam berbagai aspek mulai dari seperti apa itu tripang, bagaimana dikonsumsi, hingga aspek penangkapan dan komersialisasinya, kata Napitupulu. Akibat tidak adanya bukti yang meyakinkan, ketiga nelayan asal Kupang, Nusa Tenggara Timur, itu dibebaskan dari tuntutan hukum, katanya. Menyusul kemenangan itu, media Australia memperkirakan ketiga nelayan Indonesia ini akan menuntut pembayaran kompensasi atas kapal mereka. Seluruh biaya perjalanan Cecep Sulaiman, Bogas, dan Fikar sejak dari pengurusan dokumen yang diperlukan untuk bisa kembali ke Darwin hingga penginapan selama mengikuti persidangan ditanggung pemerintah Australia. Ketiga nelayan Indonesia yang tiba di Darwin 29 Agustus itu ditempatkan Otoritas Manajemen Perikanan Australia (AFMA) di Hotel Apartemen Peninsula selama menunggu selesainya sidang kasus mereka. Seperti berbagai kasus penangkapan nelayan Indonesia sebelumnya, Konsulat RI Darwin terus memberi perhatian dan bantuan kepada ketiga nelayan tersebut. Mereka adalah bagian dari 11 nelayan Indonesia yang dikembalikan AFMA ke kampung halaman mereka atas pertimbangan kemanusiaan. Mereka bagian dari ratusan nelayan Indonesia yang ditangkap pihak keamanan perairan Australia April lalu. Konsulat RI Darwin menyebutkan ke-11 orang nelayan ini akan menghadiri langsung proses persidangan kasus mereka di tingkat Pengadilan Tinggi Darwin dalam periode waktu antara 9 September dan 2 Desember 2008. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008