Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 43,6 persen gedung atau 469 dari 1.075 gedung tinggi di Jakarta dinyatakan tidak memenuhi syarat fasilitas pemadam kebakaran setelah diperiksa Dinas Pemadam Kebakaran. "Sebagian besar gedung bukannya tidak memiliki alat pemadam kebakaran tetapi tidak dirawat, misalnya `sprinkler` ada tapi tidak dirawat saat kita periksa," kata Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Martono di Balaikota Jakarta, Senin. Rinciannya, untuk bangunan tinggi (diatas delapan lantai) yang berjumlah 567 gedung, sebanyak 37,7 persen (214 gedung) tidak memenuhi syarat dan 62,3 persen (353 gedung) memenuhi syarat. Sedangkan untuk gedung menengah (empat hingga delapan lantai) yang berjumlah 508 gedung sebanyak 50,1 persen (255 gedung) tidak memenuhi syarat dan 49,9 persen sisanya (253 gedung) sudah memenuhi syarat. Martono menyatakan, peralatan pemadam kebakaran gedung harus siap digunakan setiap saat akan digunakan. Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menekankan bahwa sudah cukup peraturan untuk pengamanan gedung bertingkat sehingga seharusnya perlindungan bagi penghuni sudah cukup. "Proteksi sudah ada, aturannya sudah cukup, tinggal penegakannya. Aturan itu misalnya, untuk bangunan tinggi mulai dari kabel sampai bahan bangunan tidak boleh sembarangan, pengecekan juga harus diperketat," paparnya. Sanksi bagi pelanggaran juga disebut Gubernur sudah cukup ketat. "Kalau tak penuhi syarat, tak boleh dipakai." Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri merasa kekurangan personel dan peralatan pemadam kebakaran. Dari jumlah ideal tenaga pemadam 5.000 personel, DKI hanya mempunyai 3.700 personel atau kekurangan tenaga 1.300 orang. Demikian pula dengan pos pemadam kebakaran yang idealnya berjumlah 223, namun yang ada hanya DKI 74 pos. Jumlah hidran air untuk memadamkan kebakaran juga jauh dari ideal yang membutuhkan 16 ribu titik hidran dengan jarak 200 meter, namun DKI baru memiliki 1.326 titik dengan jarak sekitar 2 kilometer antara titik. Kekurangan ini diperparah dengan kondisi hidran yang sebagai tidak bisa dimanfaatkan petugas pemadam karena disalahgunakan oknum. Gubernur berjanji akan menertibkan keadaan di Dinas Pemadam Kebakaran ini. (*)

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008