Jakarta, (ANTARA News) - Kasus daur ulang daging bekas hotel telah menimbulkan keresahan di masyarakat, oleh karena itu Pemerintah Provinsi DKI akan memberikan sanksi tegas kepada hotel yang sampahnya didaur ulang sehingga membahayakan masyarakat. Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menegaskan bahwa ia akan memaksimalkan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang lagi kedepan. "Dinas Pariwisata harus berkoordinasi kembali dengan hotel-hotel memberikan peringatan. Jadi kalau ditangkap, tidak hanya yang mendaur ulang yang kena, tapi juga hotelnya kena sanksi," kata Gubernur di Balaikota Jakarta, Selasa. Daur ulang menurut Gubernur boleh dilakukan tapi harus dalam batas kesehatan, tidak mendaur ulang barang yang membahayakan masyarakat luas. "Sebenarnya, dalam batas-batas kesehatan sah-sah saja (daur ulang). Tidak masalah. Seperti daur ulang plastik atau botol. Tapi bukan berarti barang-barang atau makanan yang membahayakan kesehatan warga bisa didaur ulang," katanya memberi contoh. Kasus daur ulang tersebut muncul ketika hari Kamis (11/9), Sudin Peternakan dan Perikanan Pemerintah Kota Jakarta Barat melakukan pengawasan terhadap kualitas daging yang dijual di pasar dan menemukan keganjilan ketika ada daging yang dijual sangat murah, sekitar Rp10.000 perkilogram. Dari hasil penyelidikan, tim gabungan kemudian melakukan penggerebekan disebuah rumah dan menangkap Darno di Jalan Peternakan I RT 04/07, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, yang sedang melakukan pengolahan daging kadaluwarsa sisa hotel dan restoran menjadi makanan jadi untuk dijual kembali ke rumah makan dan pasar. Kepala Dinas Pariwisata Arie Budhiman mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak hotel yang diwakili oleh Perhimpunan Hotel Seluruh Indonesia (PHRI) untuk memutus rantai perdagangan barang sisa itu. "Kalau pembelaan dari pihak hotel, mereka tidak menjual sampah mereka, itu diambil dari pembuangan sampahnya. Tapi nanti akan kita koordinasikan kembali mengenai pembuangan sampah ini," katanya.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008