Jakarta (ANTARA) - Tarif 20 lintas penyeberangan diputuskan naik mulai 1 Desember oleh Kementerian Perhubungan berdasarkan usulan pelaku usaha.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Kemenhub Budi Setiyadi dalam Rapat Koordinasi Natal dan Tahun Baru 2020 di Jakarta, Selasa mengatakan bahwa peraturan aturan mengenai kenaikan tarif hampir rampung dan sudah disetujui Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

"Regulasinya sudah sampai ke pak Menhub, saya kira mungkin akan cepat minggu ini bisa diselesaikan," katanya.

Dia menjelaskan jika aturan rampung, tahap selanjutnya adalah sosialisasi kepada masyarakat.

Baca juga: Pengusaha minta pemerintah tak tunda lagi kenaikan tarif penyeberangan

Berdasarkan data Kemenhub, sosialisasi tersebut menyasar ke sejumlah pelabuhan besar dan melibatkan sejumlah stakeholder seperti PT ASDP Indonesia Ferry, Asosiasi, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Jasa Raharja.

Tiga titik utama sosialisasi yakni Pelabuhan Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Lembar-Padangbai.

Adapun besaran kenaikan tarif ini beragam yang berlaku di 20 lintas penyeberangan. Untuk masing-masing lintas, besaran kenaikan juga berbeda-beda berdasarkan golongan yang ditetapkan.

Baca juga: Delapan substansi perubahan tarif penyeberangan antarprovinsi

"Ini penting karena ada beberapa info ke saya bahwa beberapa operator agak susah biaya operasional sehingga ada keterlambatan bayar gaji, merawat supaya maksimal," kata Budi Setiyadi.

Ia juga meyakini penyesuaian tarif ini tidak akan mengganggu masa angkutan Natal dan Tahun Baru mengingat penerapannya jelang musim ramai tersebut.

Menurut Budi, penyesuaian ini dinilai perlu karena selama 16 tahun belum ada penyesuaian dan berdasarkan aturan seharusnya dalam tiga tahun ada penyesuaian sebesar 38 persen.

”Penyesuaian harganya kira-kira 10 persen,” katanya.

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019