Jakarta (ANTARA News) - Kepala Divisi Humas Irjen Pol Abubakar Nataprawira mengatakan, pengusaha H Syaichon tidak menjadi tersangka insiden pembagian zakat yang menyebabkan 21 orang tewas dan 13 lainnya luka-luka di Jl Dr Wahidin Sudirohusodo, Pasuruan, Jawa Timur, 15 September 2008. Hingga kini, polisi baru menetapkan satu tersangka yakni H Farouk, salah satu putera dari Syaichon, katanya di Jakarta, Rabu. "H Syaichon sejak 2005 sudah tidak aktif lagi mengelola zakat. Semua hal soal zakat termasuk pembagiannya ditangani oleh panitia yang dipimpin oleh H Farouk," katanya. Para korban tewas terinjak-ijak karena pintu masuk ke lokasi pembagian zakat hanya cukup untuk satu orang, sementara massa cukup banyak yang akan masuk untuk menerima zakat. Setiap orang saat itu akan menerima uang bernilai Rp30 ribu. Terkait dengan kejadian itu, Abubakar meminta kepada warga yang ingin membagikan zakat dengan melibatkan kumpulan massa untuk berkoordinasi dengan kepolisian terdekat. "Kalau mau mengumpulkan orang, warga diminta memberitahukan ke polisi. Petugas polisi akan datang dan akan memberikan pengamanan," katanya. Ia mengatakan, pengamanan itu sudah menjadi kewajiban polisi dan warga tidak perlu mengeluarkan uang untuk itu. Kasus Pasuruan, katanya, dapat menjadi pelajaran bagi pihak lain. Abubakar meminta agar pembagian zakat dalam jumlah besar sebaiknya diserahkan ke lembaga lain yang kredibel untuk menghindari resiko jatuhnya korban jiwa. "Dalam kasus Pasuruan, warga datang karena mendengar pengumuman dan bukan diundang sehingga memungkinkan jumlah yang datang jauh lebih banyak dibandingkan dengan jumlah zakat yang akan dibagi," katanya. Model pengumuman ini, ujarnya, sangat riskan sebab bisa saja yang datang belakangan tidak mendapatkan zakat karena keburu habis. "Bisa-bisa yang datang jauh-jauh dengan jalan kaki tidak kebagian zakat," ujarnya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008