Jakarta (ANTARA) - Ketua KPU RI Arief Budiman menyampaikan poin-poin revisi UU tentang Kepemiluan, yang akan diberikan sebagai masukan kepada Komisi II DPR RI seperti penggunaan rekap elektronik dan salinan dalam bentuk digital.

"Hal yang paling urgent untuk saat ini, pertama memutuskan bahwa rekap elektronik dijadikan sebagai hasil resmi Pemilu. Kedua, tidak lagi salinan diberikan dalam bentuk copy manual namun dalam bentuk digital," kata Arief usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan, penggunaan rekap elektronik dapat membuat Pemilu berjalan efektif dan efisien sehingga hasilnya tidak perlu menunggu terlalu lama.

Arief meyakini, kalau rekap elektronik digunakan maka Pemilu menjadi lebih hemat karena tidak perlu lagi rekap di tingkat kecamatan yang prosesnya terlalu lama.

"Pemilu jadi lebih hemat, karena tidak perlu lagi rekap di kecamatan yang lama itu, rekap di kabupaten, rekap di provinsi untuk pemilihan gubernur," ujarnya.

Dia menjelaskan, salinan digital akan memangkas tugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang harus mengisi berlembar-lembar salinan.

Menurut dia, memangkas tugas KPPS itu akan sangat terasa ketika Pemilu Legislatif (Pileg) karena kalau Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), tidak terlalu banyak.

"Tadi disebutkan kenapa banyak orang meninggal dunia (petugas KPPS), itu kan karena faktor kelelahan. Salah satu penyebabnya, selain karena memang ada hasil, kajian dan penelitian, ada beberapa yang memang sudah sakit bawaan," katanya.

Namun dia menilai, salinan digital tersebut belum bisa menjawab tantangan terkait mengapa peserta Pemilu masih mengirimkan saksi karena sebenarnya tidak diperlukan lagi karena ada pengawas Pemilu dan pemantauan dari masyarakat.

Arief menginginkan target jangka pendek adalah revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada karena akan dilaksanakan Pilkada 2020 sementara itu untuk Pileg dan Pilpres masih lama yaitu 2024.

"Kalau pembahasannya tidak serentak, kami tunggu pembahasan UU Pilkada selesai dulu. Kemudian, setelah selesai, baru UU Pileg dan Pilpres karena bisa butuh waktu lama kecuali kalau pembahasannya bisa langsung serentak," katanya.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI akan merevisi Undang-Undang tentang Kepemiluan seperti UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Jadi apa yang disampaikan KPU, Bawaslu, dan DKPP akan menjadi bagian masukan dan koreksi ketika kita memulai proses revisi dan penyempurnaan UU tentang Kepemiluan. Itu kesimpulan rapat hari ini," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Menurut dia, Komisi II DPR akan mengkaji dahulu secara menyeluruh dan komprehensif terkait apa eksesnya dari pelaksanaan Pemilu dan Pilkada lalu baru dilakukan revisi UU Kepemiluan.

Doli yang merupakan politisi Partai Golkar mengatakan, revisi UU Pilkada, tidak diperuntukan untuk aturan hukum Pilkada 2020 karena prosesnya sudah berjalan sehingga tidak memungkinkan menggunakan aturan baru.

Selain itu menurut dia, untuk revisi UU Pilkada belum menemukan materi yang sangat substansial dilakukan perubahan sehingga pelaksanaan Pilkada 2020 menggunakan payung hukum UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Baca juga: Komisi II akan revisi UU tentang Kepemiluan

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019