Bandarlampung (ANTARA) - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandarlampung di Provinsi Lampung, merilis hasil survei upah layak bagi jurnalis (wartawan) di daerahnya, dengan jumlah sebesar Rp2.315.280 per bulan untuk disampaikan kepada perusahaan dan pemilik media massa lokal di daerahnya, agar dapat menjadi panduan dalam penerapan upah wartawannya. Menurut Koordinator Divisi Serikat Pekerja AJI Bandarlampung, Oki Hajiansyah Wahab, mendampingi Ketua AJI setempat, Juwendra Asdiyansyah, di Bandarlampung, Rabu, standar upah itu berlaku bagi seorang jurnalis muda yang bekerja di Bandarlampung dan baru diangkat menjadi karyawan/wartawan tetap. Oki menyebutkan, nilai nominal upah layak jurnalis di Lampung itu diperoleh berdasarkan survei pasar yang dilakukan pada 17-31 Agustus 2008. AJI Kota Bandarlampung sebagai organisasi profesi sekaligus serikat pekerja jurnalis mencoba melakukan survei untuk menentukan Standar Kebutuhan Hidup Layak (SKHL) bagi jurnalis. Selain di Bandarlampung sebagai ibukota Provinsi Lampung, survei serupa juga dilaksanakan serentak di beberapa kota besar lainnya di Indonesia, seperti Bandung, Kendari, Makassar, Medan, Surabaya, Malang, Bali, Kupang, dan Yogjakarta. Menurut Oki yang juga koresponden Radio 68H di Lampung dan mahasiswa pasca sarjana Universitas Lampung (Unila) itu, standar upah layak minimum itu dirumuskan berdasarkan komponen dan harga kebutuhan hidup layak pada tahun 2008. Metodenya, dengan mengukur perubahan biaya hidup (living cost) berdasarkan gerakan indeks harga konsumen/IHK (consumers price index) sesuai pola konsumsi yang paling dekat dengan kebutuhan seorang jurnalis. Dia mengingatkan pula, kenyataan dialami para jurnalis yang justru nasibnya kerap tidak lebih baik dibandingkan dengan tugas berat yang mesti dijalaninya sehari-hari. Jurnalis seringkali meliput dan memberitakan perjuangan kaum buruh serta pekerja umumnya untuk menuntut dan mendapatkan upah serta kesejahteraan yang lebih layak. "Nyatanya, banyak jurnalis malah belum memiliki gaji atau kesejahteraan minimal yang harus mereka terima dari tempat kerjanya," ujar dia pula. Temuan di Lampung, dalam hal standar upah maupun kesejahteraan, menurut dia, masih banyak jurnalis -terutama dari media mingguan-yang harus bekerja keras menutupi biaya operasional dan ongkos cetak medianya, agar sekadar bisa terbit saja. Kelompok jurnalis ini, kata Oki lagi, hampir tidak memiliki penghasilan tetap setiap bulannya. Menurut hasil survei AJI Bandarlampung itu, secara umum kalau dikategorisasikan, penghasilan jurnalis di Lampung dapat dibagi dalam beberapa skala. Jurnalis berpenghasilan skala tinggi, bagi koresponden media massa cetak/tv nasional, dan skala sedang untuk jurnalis media harian dan radio mainstream (utama) lokal, serta skala rendah bagi jurnalis media mingguan dan koresponden media nasional yang belum eksis atau kurang aktif menulis (karena penghasilan dinilai dari produktivitas menulis). Gaji Wartawan Lampung Nilai nominal skala gaji pokok dan upah jurnalis di Lampung, dapat pula disebutkan berada pada kisaran tinggi, dengan gaji "take home pay" di atas Rp 2.000.000 per bulan dengan fasilitas tambahan lain-lain penghasilan yang sah. Jurnalis berpenghasilan sedang Rp1.000.000-Rp.2.000.000 per bulan, dan fasilitas tertentu yang terbatas, serta jurnalis berpenghasilan rendah, yaitu antara Rp617.500 (di atas Upah Minimum Provinsi/UMP Lampung Rp617.000/bulan) hingga Rp.1.000.000 sebulan. Tapi adalagi jurnalis di Lampung yang berpenghasilan memprihatinkan, di bawah UMP Rp617.000.000 per bulan, tanpa fasilitas tambahan apa pun. Guna meningkatkan profesionalisme dan independensi jurnalis di daerahnya, AJI Bandarlampung itu mengimbau agar pemilik dan pengelola media massa di Lampung perlu untuk mengupayakan pemberian upah layak minimum bagi jurnalis yang bekerja di tempat mereka. "Tanpa dukungan penghasilan yang layak, sulit mengharapkan para jurnalis dapat bekerja dengan tenang dan profesional serta terhindar dari praktik tercela menjualbelikan profesinya untuk memenuhi kecukupan materi yang tidak diperoleh dari tempat mereka bekerja," demikian Oki. AJI di Lampung itu mengingatkan, penting penerapan Standar Upah Bagi Jurnalis sesuai dengan ketentuan dalam pasal 10 UU Pers (UU No. 40 Tahun 1999) yang memberikan mandat kepada segenap perusahaan media untuk meningkatkan kesejahteraan pekerjanya. Bentuk kesejahteraan itu, selain gaji secara layak, juga berupa kepemilikan saham, kenaikan gaji, bonus, serta asuransi yang layak. "Pendek kata, menuntut kebebasan pers tanpa menyertakan kesejahteraan jurnalisnya, sama halnya mereduksi hakikat UU Pers itu sendiri," kata dia menegaskan.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008