Jakarta (ANTARA News) - Forum lobi RUU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden menyepakati bahwa pejabat negara seperti menteri dan pimpinan lembaga negara harus mundur ketika didaftarkan sebagai calon presiden maupun wakil presiden. Menteri Dalam Negeri Mardiyanto yang hadir dalam forum lobi RUU Pilpres, di Jakarta, Rabu mengatakan dalam forum lobi ini disepakati bahwa menteri dan pejabat lembaga negara yang mempunyai kewenangan skala nasional harus mundur ketika didaftarkan sebagai calon presiden maupun wakil presiden. "Menteri harus mundur, termasuk pejabat lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Mahkamah Konstitusi," katanya setelah menghadiri forum lobi. Mendagri mengatakan tidak semua pejabat negara harus mundur. Pejabat lembaga negara yang berskala nasional harus mundur dengan pertimbangan apabila ia masih menduduki jabatannya ketika dicalonkan akan mempengaruhi pelaksanaan pilpres. Tetapi untuk kepala daerah seperti gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati yang didaftarkan sebagai capres dan cawapres tidak perlu mundur dari jabatannya, namun cukup dengan meminta izin. "Kepala daerah yang dipilih masyarakat cukup minta izin dalam konteks etika pemerintahan," katanya. Sementara itu, Ketua Pansus RUU Pilpres Ferry Mursyidan Baldan mengatakan dalam forum lobi dibahas tentang definisi pejabat negara. Pengaturan pejabat negara harus mundur ini, katanya, berkaitan dengan kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan dan etika pemerintahan. Ia menjelaskan selain menteri harus mundur dari jabatannya, pimpinan lembaga seperti KPK, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan harus mundur, termasuk Panglima TNI dan Kapolri. Ferry mengatakan forum lobi ini hanya membahas satu masalah saja yakni pejabat negara harus mundur saat didaftarkan sebagai capres maupun cawapres. Sedangkan masalah syarat dukungan maju capres dan rangkap jabatan belum dibahas dalam forum lobi pada Rabu petang ini. Dalam lobi tersebut tampak hadir diantaranya adalah Effendy Choirie dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Lena Mariana Mukti dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Andi Yuliani Paris dari Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Agus Purnomo dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008