Jakarta (ANTARA News) - Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Kamis, melaporkan penanganan kasus dugaan monopoli saham Temasek dalam bisnis telekomunikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, dugaan pelanggaran hukum terjadi sejak perkara itu ditangani oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Boyamin menyatakan KPPU tidak menggunakan kewenangan secara optimal, antara lain tidak memblokir saham Indosat sehingga terjadi peralihan saham dari Singapore Telecommunications (SingTel) kepada Qatar Telecom, 6 Juni 2008. "Seharusnya diblokir atau disita sehingga tak ada peralihan kepemilikan," kata Boyamin. Boyamin juga menyesalkan putusan Mahkamah Agung dalam perkara tersebut pada 9 September 2008. Dia menduga, pergantian hakim yang menangani perkara itu ada kaitannya dengan substansi putusan yang menurut dia merugikan masyarakat. Pada awalnya, Mariana Sutadi menjadi ketua majelis hakim kasasi. Posisi Mariana kemudian diganti oleh Bagir Manan dengan anggota sama Harifin Tumpa dan Djoko Sarwoko. "Pergantian tanpa penjelasan jelas diduga guna memuluskan putusan sesuai keinginan pemesan," kata Boyamin.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008