Jakarta (ANTARA News) - Mabes Polri menahan Charlie Pangestu (35), penyelundup nakotika jenis kokain dari Chalifornia, Amerika Serikat, bersama empat tersangka lain. Kepala Unit III Direktur IV Bareskrim Mabes Polri, Kombes Andi Loedianto kepada ANTARA di Jakarta, Kamis mengatakan, para pelaku adalah anggota salah satu sindikat narkotika berskala internasional yang berhasil ditangkap petugas. Kombes Loedianto mengatakan, polisi juga menahan dua WNI yakni Abrina (26), Wang Ai Fang (38) dan dua WNA asal China masing-masing Ye Cun Jian (25) dan Li Jin Kun (44). Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka. "Modus operansi suami istri Yu Cun Jian dan Abrina adalah menerima tiga dus besar berisi 36 kaleng teh yang sudah dikemas kemudian didalamnya terdapat efedrin dari China," jelas Kombes Loedianto. Efedrin adalah bahan dasar pembuatan pesikotropika jenis shabu-shabu yang sengaja dikirim menggunakan paket pos dari China yang kemudian diterima Abrina. Menurut Loedianto, tersangka Abrina adalah ibu rumah tangga kelahiran Siak, Riau, 5 Oktober 1982 dan tinggal bersama suaminya Ye Cun Jian yang beralamat di Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Sementara Wang Ai Fang ditangkap terpisah di rumahnya di Taman Grisenda, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Charlie Pangestu alias Abun yang adalah warga Pontianak, Kalbar, mengaku sengaja menyelundupkan narkotika jenis kokain dengan berat 100 gram dari California, Amerika Serikat. Modus operasi Abun adalah mengirimkan narkoba dengan paket pos udara dengan pemberitahuan compak disk (CD) dan sejumlah dokumen. Petugas yang memeriksa paket pos itu menemukan lebih dari 100 gram kokain, dua linting daun hasis dan beberapa gram shabu dalam paket kecil. Para tersangka dikenakan hukuman berlapis karena melanggar UU kepabeanan, psikotropika dan kesehatan. Para tersangka bisa dikenai hukuman penjara maksimal 15 tahun kurungan, demikian Kombes Andi Loedianto. (*)

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008