Depok (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Jawa Barat memutuskan hukuman mati atas ketiga terdakwa pembunuh mahasiswi Universitas Indonesia (UI) Anita Rahmat (19). Hakim Ketua Budi Prasetyo, dalam persidangan tersebut, Kamis mengatakan, ketiga terdakwa mempunyai peran masing-masing untuk menghilangkan nyawa Anita. Para terdakwa terbukti bersalah dan melanggar pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan, pasal 338 tentang Pembunuhan dan pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana. Mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut yaitu Maulana alias Item, Mulyadi Dwi Asmoro alias Acong, dan Yohanes Martinus alias Dado tertunduk dan menangis. Selanjutnya Majelis hakim mempersilakan kepada para terdakwa untuk mengajukan banding tujuh hari setelah putusan ini dikeluarkan. Ketiga terdakwa belum menentukan sikapnya atas putusan majelis hakim tersebut, karena para pengacara tidak menghadiri sidang tersebut. Bahkan salah seorang pengacara terdakwa, mengundurkan diri setelah mendapat tekanan dari massa keluarga korban. Sedangkan Muharam, pengacara Maulana dan Acong juga tidak hadir dalam persidangan tersebut. Dalam persidangan yang dipadati keluarga korban dan ratusan orang dari Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB) selalu berteriak-teriak mendukung vonis tersebut. Sementara itu, Rahmat, ayah korban mengaku puas dengan vonis yang dikeluarkan majelis hakim. "Putusan tersebut harus kita kawal sampai eksekusi dilaksanakan," katanya. Begitu juga dengan ibu kandung korban, Nur Jaroni, ibunda korban juga merasa puas dengan putusan majelis hakim dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukungnya. "Harapan kami eksekusi ketiga terdakwa bisa secepatnya dilaksanakan," katanya. Anita Rahmat tewas dibunuh oleh tiga orang lelaki di dalam mobil Honda Jazz warna silver B 778 NT miliknya. Mayatnya ditemukan warga di selokan Kampung Sumur Bandung Rt 04/07, Harjamukti, Cimanggis, Depok, Selasa (29/1) lalu. Kejadian tersebut bermula ketika Anita ditawari pekerjaan oleh terdakwa sebagai sales promotion girl (SPG). Untuk membicarakan masalah pekerjaan tersebut, para tersangka mengajak Anita untuk bertemu. Dalam pertemuan itu, para tersangka malah mengajak Anita berkeliling menggunakan mobil milik Anita hingga akhirnya Anita tewas dibunuh.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008