Jakarta, (ANTARA News) - Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak menolak memenuhi permintaan wajib pajak (WP) Asian Agri Group (AAG) untuk menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP) WP yang bersangkutan karena dugaan pelanggaran yang dilakukan WP merupakan tindak pidana perpajakan dan bukan pelanggaran administrasi. Direktur Pelayanan, Penyuluhan dan Humas Ditjen Pajak, Djiko Slamet Surjoputro dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat menyebutkan, SKP tidak dapat diterbitkan ketika sedang berada dalam proses penyidikan. "Terhadap permintaan WP untuk diterbitkan SKP dan yang bersangkutan bersedia untuk membayar, telah berkali-kali dijawab secara lisan maupun secara tertulis bahwa di dalam proses penyidikan, tidak dapat diterbitkan SKP, karena pelanggaran yang dilakukan WP merupakan tindak pidana perpajakan dan bukan pelanggaran administrasi," jelas Djoko. Sebelumnya AAG menolak pengembalian dokumen dan penyitaan ulang berkas/dokumen dengan alasan pihak penyidik Ditjen Pajak tidak memberikan kesempatan untuk melakukan verifikasi fisik seluruh dokumen. WP juga menyatakan bersedia untuk membayar utang-utang pajaknya sehingga yang bersangkutan memohon kepada Ditjen Pajak untuk menerbitkan SKP. Djoko menjelaskan, pengembalian dokumen yang dilakukan penyidik Ditjen Pajak pada 16 September 2008 di Kantor AAG Jalan Teluk Betung No 31 Jakarta Pusat merupakan tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 1 Juli 2008 yang mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Semion Tarigan. Proses kasasi yang diajukan Ditjen Pajak oleh Pengadilan Jakarta Selatan berdasarkan Surat Keterangannya Nomor 10/Pid.Prp/2008/PN.Jkt.Sel. tanggal 29 Agustus 2008, tidak diproses lebih lanjut ke MA dengan alasan tidak memenuhi persyaratan formal. Pada waktu pengembalian dokumen telah disepakati oleh kedua belah pihak yakni pihak WP yang diwakili pengacara Yan Apul, serta pihak penyidik Ditjen Pajak, serta disaksikan oleh Korwas PPNS dari Bareskrim Mabes Polri, dan aparat Kelurahan Kebon Melati, bahwa pihak WP bersedia menerima pengembalian dokumen setelah dilakukan pemeriksaan fisik (simulasi) dokumen-dokumen secara acak (sampling). Hasil pemeriksaan fisik terhadap dokumen-dokumen tersebut oleh kedua belah pihak ternyata asli dan tidak ada perbedaan jumlah sesuai dengan daftar Berita Acara Pengembalian. Pada waktu akan memproses penandatanganan Berita Acara Pengembalian dokumen, WP tidak mau menandatangani Berita Acara dengan alasan karena tidak dihadiri oleh juru sita pengadilan dalam perkara praperadilan nomor 10/Pid.Prap/2008/PN.Jkt.Sel tanggal 1 Juli 2008 dan belum dilakukan pemeriksaan fisik atas seluruh dokumen satu per satu dengan dibuat perincian dokumen. Ditjen Pajak menilai alasan itu terkesan mengada-ada karena sudah dijelaskan kepada WP bahwa Ditjen Pajak telah mengirimkan surat kepada Panitera PN Jaksel untuk hadir dalam pelaksanaan putusan praperadilan itu. Mereka menjawab secara lisan kepada penyidik Ditjen Pajak bahwa juru sita pengadilan tidak wajib hadir untuk melihat atau mendengarkan pelaksanaan pengembalian dokumen sesuai putusan praperadilan tersebut. Selain itu juga sudah dicapai kesepakatan bahwa pemeriksaan fisik dilakukan secara sampling dan sudah dilaksanakan dan hasilnya telah sesuai antara fisik di dalam dus dengan daftar dokumen sebagai lampiran Berita Acara Pengembalian, namun kesepakatan itu diingkari sendiri oleh WP. Selanjutnya kedua belah pihak menyepakati untuk menandatangani Berita Acara Penolakan Menerima Pengembalian Benda Sitaan dan disaksikan oleh dua orang aparat Kelurahan Kebon Melati, untuk pengamanan barang bukti (dokumen), maka penyidik Ditjen Pajak melakukan penyitaan ulang sesuai penetapan ijin penyitaan PN Jaksel Nomor 1620/Pen.Pid/2008/PN.JKT.PST. tanggal 23 Juli 2008.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008