Bojonegoro, (ANTARA News) - Pelatuk senjata laras panjang buatan Pindad Bandung, sengaja ditarik Bripda Supriayanto, anggota Samapta Polres Bojonegoro, Jawa Timur, sehingga meledak di Lapas yang mengakibatkan tewasnya Sri Wahyuni (6) dan dua lainnya Supadmi dan Aziz Sulaeman korban tembak pada kakinya. Kapolres Bojonegoro, AKBP Agus S Hidayat, Jumat, menjelaskan dalam kejadian itu, Bripda Supriyanto sengaja menarik pelatuk senjata laras panjang jenis SS 1 V 2 kaliber 5,6 tersebut, karena memang sudah menjadi prosedur ketika beristirahat yang didahului dengan mengeluarkan magasin. Sesuai prosedur, lanjutnya, setelah magasin dikeluarkan, pembawa senjata harus menarik kokang senjata paling tidak sebanyak dua kali, sebagai upaya memastikan kondisi senapan. "Sebab, kalau di dalam masih ada peluru yang tertinggal dengan `dikokang` peluru keluar dengan sendirinya," katanya menjelaskan. Menyusul setelah itu, senjata ditarik pelatuknya dengan posisi pengaman bebas, dan senjata diarahkan ke atas disertai pandangan mata mengikuti laras senapan. Namun menurut dia, ketika itu Bripda Supriyanto sudah benar mengeluarkan magazine dalam posisi duduk di dalam ruang tunggu Lapas. Sedangkan dia hanya mengokang sekali untuk memastikan di dalam senjata ada peluru atau tidak. Itupun lanjutnya, ketika Bripda Supriyanto menarik pelatuk posisi senjatanya tidak keatas, tetapi miring kesamping dipangkuannya. "Ternyata di dalamnya masih ada peluru yang tertinggal dan selanjutnya meledak mengenai tiga korban," katanya menambahkan. Karena itu, menurut Agus S Hidayat, tersangka dianggap lalai dalam menjalankan tugas yang mengakibatkan matinya seseorang dan orang lain menderita luka tembak. Sedangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku, tersangka masuk pidana umum dan dijerat dengan pasal 359 dan pasal 360, akibat kelalaiannya mengakibatkan meninggalnya seseorang yang ancaman hukumannya lima tahun penjara. "Status Bripda Supriyanto sudah kami laporkan kepada Kapolda Jawa Timur dan Kapolri," kata Kapolres.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008