Jakarta, 19/9 (ANTARA) - Terhitung mulai tanggal 3 September 2009, Menteri Keuangan (Menkeu) menetapkan Peraturan Menkeu Nomor 125/PMK.01/2008 tentang Jasa Penilai Publik yang menggantikan Keputusan Menkeu Nomor 57/KMK.017/2008 tentang Jasa Penilai Publik. Dalam Peraturan tersebut diatur bahwa Menteri Keuangan berwenang memberikan izin kepada Penilai untuk menjadi Penilai Publik. Pemberian izin dimaksud diberikan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menkeu. Izin Penilai diklasifikasikan dalam bidang Penilaian Properti dan Penilaian Bisnis. Sedangkan bidang jasa penilaian meliputi bidang jasa penilaian properti, bidang jasa penilaian bisnis, dan jasa lainnya yang berkaitan dengan kegiatan penilaian, antara lain konsultasi pengembangan properti, desain sistem informasi aset, pengelolaan properti, studi kelayakan usaha, jasa agen properti dan pengawasan pembiayaan proyek. Mengenai badan usaha, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dapat berbentuk perseorangan atau persekutuan. KJPP berbentuk badan usaha perseorangan hanya dapat didirikan dan dijalankan oleh seorang Penilai Publik yang sekaligus bertindak sebagai pemimpin. Sedangkan KJPP berbentuk badan usaha persekutuan yaitu persekutuan perdata atau firma hanya dapat didirikan dan dijalankan oleh paling sedikit dua orang Penilai Publik, di mana masing-masing sekutu merupakan rekan dan salah seorang sekutu bertindak sebagai pemimpin rekan. Dalam hal KJPP berbentuk badan usaha persekutuan mempunyai rekan bukan Penilai Publik, persekutuan dapat didirikan dan dijalankan apabila paling sedikit 60% dari seluruh sekutu adalah Penilai Publik. Dalam rangka transparansi pelayanan publik serta meningkatkan tata kelola dan prosedur pengawasan terhadap Penilai Publik dan KJPP dan atau Cabang KJPP dilakukan penambahan pengaturan pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan secara berkala dan atau sewaktu-waktu terhadap Penilai Publik, KJPP, dan atau Cabang KJPP. Dalam hal ini, Sekretaris Jenderal dapat menunjuk dan menugaskan pejabat atau petugas sebagai pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan dimaksud. Pemeriksaan berkala dilakukan berdasarkan rencana pemeriksaan tahunan yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal. Sedangkan pemeriksaan sewaktu-waktu dilakukan apabila hasil pemeriksaan berkala memerlukan tindak lanjut, terdapat pengaduan masyarakat, atau terdapat informasi yang layak ditindaklanjuti. Pemeriksaan dilakukan untuk menilai ketaatan Penilai Publik, KJPP, dan atau Cabang KJPP terhadap ketentuan dalam Peraturan Menkeu Nomor 125/PMK.01/2008. Dalam melaksanakan fungsi pemeriksaan dapat meminta pendapat atau masukan dari Asosiasi Profesi dan atau pihak terkait. Pelanggaran terhadap Peraturan Menkeu ini dikenai sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan izin dan pencabutan izin. Sanksi ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menkeu. Pengenaan sanksi dilakukan dengan ketentuan: tidak harus dikenakan secara berturutan, sanksi berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan sanksi peringatan atau sanksi pembekuan izin dapat disertai dengan suatu kewajiban atau rekomendasi tertentu. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi: Samsuar Said, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan, Telp: (021) 384-6663, Fax: (021) 384-5724

Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2008