Jakarta (ANTARA News) - Setelah sekian lama sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), akhirnya PT Texmaco Jaya didelisting alias didepak dari papan pencatatan BEI. "Bursa memutuskan, penghapusan pencatatan efek PT Texmaco dari BEI efektif sejak 10 Oktober 2008," kata Kadiv Perdagangan saham BEI, Supandi dalam keterbukaan informasi Jumat. Menurutnya dengan dicabutnya status perseroan sebagai perusahaan tercatat, maka perseroan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan publik dan BEI menghapus nama perseroan dari perusahaan tercatat. Sebagaimana diketahui, Texmaco tidak mampu lagi bangkit dari keterpurukan akibat kesulitan likuiditas dan modal kerjanya, sehingga beberapa unit usaha dan kegiatan produksinya terhenti.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008