Jakarta (ANTARA News) - Juru bicara Departemen Luar Negeri Teuku Faizasyah mengatakan bahwa ribuan warga Nangroe Aceh Darussalam (NAD) yang mengungsi ke Malaysia pasca-tsunami tahun 2004 lalu, berniat untuk pulang kembali ke kampung halamannya secara sukarela. "Keinginan pulang warga Aceh dari Malaysia cukup tinggi, terbukti dari permintaan Surat Perintah Laksana Paspor yang rata-rata 400-600 setiap harinya," kata Jubir Deplu itu di Ruang Nusantara Deplu Jakarta, Jumat, saat dimintai tanggapan mengenai proses pemulangan 24 ribu warga Aceh dari Malaysia. Menurut Faiza, hingga saat ini sifat kepulangan warga Aceh tersebut adalah sukarela sehingga mereka harus mengatur perlengkapannya sendiri termasuk tiket dan Surat Perintah Laksana Paspor. "Jadi ketika mereka meminta Surat Perintah Laksana Paspor maka mereka harus sudah menyiapkan seluruh dokumen," ujarnya. Pemerintah Indonesia berharap seluruh warga Aceh yang berada di Malaysia dapat berangsur-angsur pulang sepanjang sisa tahun 2008 ini sebelum dilakukan pendeportasian oleh pemerintah Malaysia. Jumlah pengungsi Aceh pemegang "kartu tsunami" itu semula 30 ribu orang, namun beberapa di antaranya telah kembali ke Indonesia, sehingga saat ini diperkirakan tinggal 24 ribu orang. Pemerintah Malaysia telah memperpanjang ijin tinggal para pengungsi itu hingga Agustus 2008, namun karena jumlahnya yang cukup besar maka pemerintah daerah Aceh meminta kelonggaran. Pemerintah Daerah, tambah Jurubicara Departemen Luar Negeri, tidak siap menampung seluruh pengungsi Aceh itu, terutama dari segi lapangan pekerjaan. Disebutkannya juga, bahwa pemberi kerja di Malaysia dapat memberikan saran kepada pemerintah Malaysia agar pemegang kartu tsunami itu mendapatkan ijin tinggal di Malaysia. "Jadi, yang segera dipulangkan adalah yang tidak mendapatkan rekomendasi," katanya. Ribuan warga asal Aceh tercatat sebagai pemegang "kartu tsunami" dan memperoleh izin tinggal sementara di Malaysia sebagai wujud rasa simpati pemerintah Malaysia dalam membantu masyarakat Aceh pasca-tsunami, 26 Desember 2004. Sebelumnya, Ketua DPR Aceh Sayed Fuad mengatakan bahwa Gubernur Aceh Irwandi Yusuf telah melakukan pendekatan agar izin tinggal sementara warga perantau itu bisa diperpanjang hingga akhir 2010.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008